27/05/2024

Tugas Kostumisasi Blog dan mengelolanya | Jarkom | Kelas 11 TKJ

1. Cara Mengubah Desain pada Blogspot
a. Buka Akun Blogspot
Langkah pertama adalah masuk ke akun Blogspot Anda menggunakan akun Google yang terkait.
b. Pergi ke Menu Tema
Setelah masuk ke akun Blogspot Anda, klik opsi "Tema" yang terletak di menu samping dashboard Blogspot Anda.
c. Pilih Tema
Di dalam menu tema, Anda akan melihat berbagai pilihan tema. Pilih salah satu tema yang ingin Anda gunakan untuk blog Anda.
d. Terapkan Tema
Setelah memilih tema, klik opsi "Terapkan" atau "Gunakan" untuk menerapkan tema yang dipilih ke blog Anda.
e. Pratinjau
Sebelum menerapkan tema secara permanen, Anda dapat melihat pratinjau tema tersebut terlebih dahulu. Ini memungkinkan Anda untuk melihat bagaimana blog Anda akan terlihat dengan tema yang dipilih.
2. Cara Menambahkan Widget Jam pada Blogspot
a. Pilih Tipe Widget Jam
Pertama-tama, Anda perlu memilih jenis widget jam yang ingin Anda tambahkan ke blogspot Anda. Anda dapat memilih antara widget jam digital atau analog, serta menyesuaikan gaya dan ukurannya sesuai dengan preferensi Anda.
b. Dapatkan Kode Widget Jam
Selanjutnya, Anda perlu mendapatkan kode HTML untuk widget jam yang ingin Anda tambahkan ke blogspot Anda. Anda dapat mencari kode widget jam secara online atau menggunakan layanan pembuatan widget jam khusus.
c. Tambahkan Widget ke Tata Letak Blogspot
Setelah mendapatkan kode widget jam, langkah selanjutnya adalah menambahkan widget jam ke tata letak blogspot Anda. Ini melibatkan langkah-langkah seperti menempatkan kode widget jam ke dalam widget HTML/Javascript pada tata letak blog Anda.
d. Sesuaikan Penampilan Widget
Terakhir, Anda dapat menyesuaikan penampilan widget jam agar sesuai dengan desain blogspot Anda. Ini termasuk pengaturan seperti warna, ukuran, dan posisi widget jam di dalam tata letak blog Anda.
3. Cara Menambahkan Visitor Counter pada Blogspot
a. Pilih Layanan Visitor Counter
Langkah pertama adalah memilih layanan visitor counter yang ingin Anda gunakan. Ada banyak layanan visitor counter yang tersedia secara online, seperti StatCounter, Histats, atau Free Counter.
b. Buat Akun atau Registrasi
Setelah memilih layanan, Anda perlu membuat akun atau mendaftar untuk menggunakan layanan tersebut. Ikuti langkah-langkah pendaftaran yang diberikan oleh layanan tersebut.
c. Dapatkan Kode Widget Visitor Counter
Setelah mendaftar, Anda akan diberikan kode widget visitor counter yang perlu Anda tambahkan ke blogspot Anda. Temukan opsi untuk mendapatkan kode widget pada dashboard atau pengaturan akun Anda.
d. Tambahkan Widget ke Tata Letak Blogspot
Selanjutnya, salin kode widget visitor counter yang telah Anda dapatkan dan tambahkan ke tata letak blogspot Anda. Anda dapat menempatkannya di bagian sidebar, footer, atau bagian lain yang Anda inginkan.
e. Periksa Statistik dan Analisis
Setelah menambahkan visitor counter, Anda dapat memantau statistik dan analisis kunjungan ke blogspot Anda melalui dashboard atau panel kontrol layanan visitor counter yang Anda pilih.
4. Cara Kostumisasi Biodata Profil di Blogspot
a. Masuk ke Akun Blogspot
Langkah pertama adalah masuk ke akun Blogspot Anda menggunakan akun Google yang terkait.
b. Buka Pengaturan Profil
Setelah masuk, pergi ke pengaturan profil Anda. Anda dapat menemukan opsi untuk mengedit atau mengatur profil Anda di menu pengaturan atau dashboard Blogspot Anda.
c. Edit Biodata Profil
Di dalam pengaturan profil, Anda akan melihat opsi untuk mengedit biodata profil Anda, seperti nama, foto profil, deskripsi diri, dan informasi kontak lainnya. Klik opsi untuk mengedit atau mengubah informasi yang ingin Anda kostumisasi.
d. Simpan Perubahan
Setelah melakukan perubahan sesuai keinginan Anda, pastikan untuk menyimpan perubahan yang telah Anda lakukan. Biasanya, terdapat tombol "Simpan" atau "Update" untuk menyimpan perubahan biodata profil Anda.
e. Pratinjau Profil
Sebelum menyimpan perubahan secara permanen, Anda dapat melihat pratinjau dari profil Anda untuk memastikan bahwa semua informasi yang Anda kostumisasi telah ditampilkan dengan benar.
5. Cara Memposting Artikel ke Blogspot
a. Masuk ke Akun Blogspot
Langkah pertama adalah masuk ke akun Blogspot Anda menggunakan akun Google yang terkait.
b. Buka Halaman Posting
Setelah masuk, pergi ke halaman dashboard atau menu utama Blogspot Anda. Di sana, cari opsi untuk membuat posting baru atau buka halaman posting.
c. Tulis Artikel
Di dalam halaman posting, Anda akan menemukan editor teks yang memungkinkan Anda menulis artikel. Ketik atau tempelkan artikel Pengenalan Jaringan Komputer yang Anda dapatkan dari Internet ke dalam editor teks.
d. Kustomisasi Artikel
Anda dapat menambahkan judul, menyesuaikan format teks, menambahkan gambar, dan melakukan kustomisasi lainnya sesuai keinginan Anda untuk membuat artikel terlihat menarik dan informatif.
e. Tambahkan Label dan Kategori
Tambahkan label dan kategori yang sesuai dengan artikel Pengenalan Jaringan Komputer untuk membantu pembaca menemukan konten Anda dengan mudah.
f. Pratinjau Artikel
Sebelum memposting artikel secara publik, Anda dapat melihat pratinjau dari artikel untuk memastikan bahwa semuanya terlihat seperti yang diharapkan.
g. Publikasikan Artikel
Setelah Anda puas dengan artikel, klik opsi "Publikasikan" atau "Terbitkan" untuk memposting artikel Pengenalan Jaringan Komputer Anda ke blogspot Anda.
h. CONTOH ARTIKEL
Sesuaikan dengan Undian untuk mencari Artikel yang terkait, Adapun Klik Link CONTOH ARTIKEL untuk melihat contohnya, yaitu dimana Artikelnya boleh mencari sumbernya dari internet tetapi wajib mencantumkan Link sumbernya
6. Daftar Tugas Artikel.
Daftar Tugas Artikel Mapel Jarkom Kelas XI-TKJ
No Nama Siswa Tugas Artikel
1 Ade Lailatul Rohim Tulis artikel tentang definisi dan pentingnya jaringan komputer dalam dunia modern.
2 Andi Triwindarto Jelaskan peran dan fungsi perangkat jaringan dalam infrastruktur komunikasi.
3 Andrea Fikri Riyadi Bahas berbagai topologi jaringan yang umum digunakan beserta kelebihan dan kekurangannya.
4 Bagus Firmansyah Tulis panduan langkah demi langkah tentang pembuatan kabel jaringan yang baik dan benar.
5 Bryan Pamungkas Berikan tutorial singkat tentang cara menggunakan Cisco Packet Tracer untuk simulasi jaringan.
6 Caca Aji Saputra Fokus pada pentingnya keamanan jaringan dan strategi untuk melindungi informasi sensitif.
7 Eko Prastiyo Tulis artikel tentang langkah-langkah pemecahan masalah keamanan jaringan yang umum terjadi.
8 Erlangga Abdul Saputra Jelaskan konsep virtualisasi dan bagaimana VirtualBox dapat digunakan untuk menciptakan lingkungan virtual.
9 Fauzan Ubay M Berikan panduan pengaturan jaringan MikroTik dengan Winbox untuk kebutuhan koneksi yang handal.
10 Fitri Khasanatan Kamilah Tulis artikel tentang dasar-dasar pemrograman web dengan HTML, CSS, dan JavaScript.
11 Ibnu Rafi Riyadi Berikan langkah-langkah untuk membuat blogspot dan mengkostumisasi blog sesuai keinginan.
12 Isnaeni Tulis artikel tentang pengenalan dan peran utama jaringan komputer dalam era digital.
13 Lika Wiwit Jelaskan jenis-jenis perangkat jaringan yang umum digunakan dalam suatu infrastruktur.
14 M. Asrol Bahas berbagai topologi jaringan beserta kelebihan dan kekurangannya dalam implementasinya.
15 Mas Lailatur Rohman Tulis panduan praktis tentang pembuatan kabel jaringan yang rapi dan efisien.
16 Melia Nisa Saputri Berikan tutorial singkat tentang cara menggunakan Cisco Packet Tracer untuk simulasi jaringan yang kompleks.
17 Naya Regita F Fokus pada strategi keamanan jaringan yang efektif untuk melindungi data sensitif dari serangan.
18 Ridho Firmansyah Tulis artikel tentang bagaimana cara mengidentifikasi dan memecahkan masalah keamanan jaringan yang umum terjadi.
19 Rio Jelaskan konsep virtualisasi dan manfaatnya dalam pengembangan dan pengujian perangkat lunak.
20 Rizki Yana Rouszati Berikan panduan langkah demi langkah tentang pengaturan jaringan MikroTik dengan Winbox.
21 Selvi Mujiati Tulis artikel tentang dasar-dasar pemrograman web menggunakan HTML, CSS, dan JavaScript.
22 Siti Amadea Kasih Saleha Berikan langkah-langkah untuk membuat blogspot dan mengkostumisasi tampilan blog sesuai preferensi.
23 Tarjono Jelaskan pentingnya memahami prinsip-prinsip dasar jaringan komputer dalam era digital saat ini.
24 Vurhan Firman Syah Bahas berbagai perangkat jaringan yang sering digunakan dalam pembentukan infrastruktur komunikasi.
25 Winno Persi Tulis artikel tentang berbagai topologi jaringan beserta contoh implementasinya dalam berbagai skenario.

Memahami IPv4 dan IPv6: Apa Bedanya? | CONTOH ARTIKEL JARKOM | KELAS 11 TK






Sebelum membahas lebih jauh tentang perbedaan IPv4 dan IPv6, kita akan cari tahu dulu tentang apa itu IP atau internet protocol

Internet protocol adalah seperangkat aturan yang membantu mengarahkan paket data, sehingga data dapat bergerak melintasi jaringan dan sampai ke tujuan yang benar. 

Satu hal yang harus kamu tahu, setiap perangkat yang tersambung ke internet memiliki alamat IP unik untuk memudahkan identifikasi dari perangkat lain. 

Termasuk perangkat yang kamu gunakan. Seperti laptop yang menemani aktivitasmu sehari-hari. 

Bagaimana cara mengetahui alamat IP sendiri? 

Untuk mengetahui alamat IP sendiri, kamu bisa menggunakan tools What’s My IP Address. Dengan tools tersebut, kamu bisa melihat alamat IP perangkatmu dan perkiraan lokasi kasarnya. Kecuali jika kamu menggunakan VPN, What’s My IP Address tak dapat mendeteksi lokasi terkini. 

Berikut adalah contoh dari alamat IP: 

203.161.185.210

Dengan menetapkan setiap perangkat dengan alamat IP, jaringan dapat lebih efektif mengarahkan paket data dan menyampaikannya pada tujuan yang tepat. 


Apa itu IPv4?

IPv4 atau Internet Protocol version 4, merupakan versi pertama dari IP address yang digunakan untuk produksi di tahun 1983 oleh ARPANET. IPv4 menggunakan sistem alamat 32-bit sehingga dapat menyediakan hingga kurang lebih 4,3 miliar alamat unik. Untuk alamat IPv4 ini berisikan rangkaian numeric atau angka, yang biasanya ditulis dalam notasi titik-desimal, dimana alamat terdiri dari empat angka desimal serta dipisahkan oleh tiga titik (contoh: 192.0.2.235). Hingga saat ini, IPv4 menjadi salah satu versi IP address yang paling banyak digunakan.

contoh IPv4 dan IPv6

Apa itu IPv6?

IPv6 atau Internet Protocol version 6, merupakan versi terbaru dari IP address yang dibuat untuk memenuhi kebutuhan alamat IP saat ini. Berbeda dengan IPv4, untuk IPv6 ini menggunakan sistem alamat 128-bit, sehingga dapat menyediakan lebih banyak alamat unik, yaitu sekitar 340 triliun alamat unik bahkan lebih. Jumlah ini tentunya cukup untuk memenuhi kebutuhan IP address yang terus meningkat bagi website, perangkat, IoT, dan lain sebagainya hingga beberapa tahun yang akan datang.

contoh IPv4 dan IPv6

Untuk alamat IPv6 ini berisikan alphanumeric atau huruf dan angka, yang ditulis dalam delapan grup dan masing-masing terdiri dari empat digit heksadesimal, yang dipisahkan oleh titik dua (colon), contohnya 2001:0db8:0000:0000:0000:8a2e:0370:7334 atau dapat disederhanakan menjadi 2001:db8::8a2e:370:7334.

Perbedaan antara IPv4 dan IPv6

Dari penjelasan di atas, sudah terlihat terdapat beberapa perbedaan antara IPv4 dan IPv6. Nah, ternyata masih terdapat beberapa perbedaan lainnya yang dimiliki oleh kedua versi dari IP address ini. Apa sajakah perbedaan tersebut? Berikut penjelasannya.

  1. Perbedaan yang pertama terdapat pada ukuran alamat IP address. Untuk IPv4 menggunakan sistem alamat IP address 32-bit sehingga jumlah alamat IP unik yang disediakan terbatas, kurang lebih hanya 4.6 miliar. Sedangkan, untuk IPv6 menggunakan sistem alamat 128-bit yang mendukung hingga kurang lebih 340 triliun triliun alamat IP unik.
  1. Untuk metode alamat IP yang digunakan oleh IPv4 adalah alamat numeric atau angka, dan setiap binary bits dipisahkan oleh titik (dot). Sedangkan, IPv6 menggunakan alphanumeric atau huruf dan angka untuk alamat IP nya, dan setiap binary bits dipisahkan oleh titik dua (colon).
  1. Terdapat perbedaan pada cara konfigurasinya, untuk IPv4 konfigurasi dilakukan secara manual melalui DHCP. Sedangkan, untuk IPv6 konfigurasi dilakukan secara otomatis karena memiliki fitur stateless auto configuration.
  1. Untuk keamanan IPv4 bergantung pada aplikasi lain, karena pada dasarnya sistem keamanan tidak di-design pada IPv4. Berbeda dengan IPv6, yang sudah memiliki IPSEc (Internet Protocol Security) di dalamnya, dan dapat digunakan dengan infrastruktur kunci yang tepat.
  1. Untuk mapping-nya, IPv4 menggunakan ARP (Address Resolution Protocol) untuk mengarahkan ke MAC address. Sedangkan, IPv6 menggunakan NDP (Neighbour Discovery Protocol) untuk mengarahkan ke MAC address.
  1. Selanjutnya, untuk kesesuaian dengan perangkat seluler, maka IPv6 lah yang dapat dikatakan cocok dan sesuai untuk jaringan seluler. Hal ini dikarenakan, alamat IP address IPv6 dinyatakan dalam hexadecimal dan dipisah dengan colon. Sedangkan, IPv4 menggunakan notasi dot-decimal, sehingga kurang cocok untuk jaringan seluler.

Kesimpulan

Sehingga, dari artikel di atas dapat disimpulkan bahwa IPv4 dan IPv6 merupakan jenis-jenis versi dari IP address. Keduanya memiliki manfaat yang sama, hanya saja terdapat beberapa perbedaan yang dimiliki. Karena memang pada dasarnya IPv6 dibuat untuk menyempurnakan kekurangan yang dimiliki oleh IPv4.


Sumber Artikel : 

https://widehostmedia.com/ipv4-dan-ipv6-penjelasan-dan-perbedaan-keduanya/

https://idwebhost.com/blog/ipv4-vs-ipv6-perbedaan-dua-versi-internet-protocol-terkini/

Tugas Membuat Blogspot secara Individu | Jarkom | Kelas 11 TKJ

Berikut adalah Tugas Sebelum Hari Selasa 28 Mei 2024
  • Membuat email personal
  • Membuat akun blogspot
  • Membuat biografi personal
  • Membuat 1 (satu) Postingan pada blog yang dibuat
Dan dibawah ini adalah yang sudah membuat, email dan biografi tidak saya tampilkan dibawah :
No Nama URL Blogspot POSTINGAN
1 Ade Lailatul Rohim https://ellaelloooo24.blogspot.com/?m=1 belum dilihat
2 Andi Triwindarto BELUM ADA belum dilihat
3 Andrea Fikri Riyadi BELUM ADA belum dilihat
4 Bagus Firmansyah https://bagusfriman.blogspot.com/?m=1 belum dilihat
5 Bryan Pamungkas https://bryan884.blogspot.com/?m=1 belum dilihat
6 Caca Aji Saputra https://ajiajahnjir1.blogspot.com/?m=1 belum dilihat
7 Eko Prastiyo https://ekoprst.blogspot.com/?m=1 belum dilihat
8 Erlangga Abdul Saputra https://erlanggaabdulbima.blogspot.com/?m=1 belum dilihat
9 Fauzan Ubay M https://fauzanubaym.blogspot.com belum dilihat
10 Fitri Khasanatan Kamilah https://fitrikamila7311.blogspot.com/?m=1 belum dilihat
11 Ibnu Rafi Riyadi BELUM ADA belum dilihat
12 Isnaeni https://isnaenipemalang.blogspot.com/?m=1 belum dilihat
13 Lika Wiwit https://likawiwit.blogspot.com/?m=1 belum dilihat
14 M. Asrol https://asrol01.blogspot.com/?m=1 belum dilihat
15 Mas Lailatur Rohman https://omengkatamereka.blogspot.com/?m=1 belum dilihat
16 Melia Nisa Saputri BELUM ADA belum dilihat
17 Naya Regita F https://regitanaya.blogspot.com/?m=1 belum dilihat
18 Ridho Firmansyah https://ridhofirmansyahsukaloli.blogspot.com/?m=1 belum dilihat
19 Rio https://padukarioo.blogspot.com/?m=1 belum dilihat
20 Rizki Yana Rouszati https://rizkiyana05.blogspot.com/?m=1 belum dilihat
21 Selvi Mujiati https://slvimjti98.blogspot.com/?m=1 belum dilihat
22 Siti Amadea Kasih Saleha https://sitiamadea.blogspot.com/?m=1 belum dilihat
23 Tarjono BELUM ADA belum dilihat
24 Vurhan Firman Syah https://vurhanfirmansyah.blogspot.com/ belum dilihat
25 Winno Persi https://winnopersi321.blogspot.com/?m=1 belum dilihat

26/05/2024

Materi Produk Kreatif dan Kewirausahaan (PKK) | Kelas 12 TKJ

BAB 1. Pemasaran
a. Definisi Pemasaran
Pengertian pemasaran dan peranannya dalam bisnis.
b. Marketing Mix (Promotion)
Konsep marketing mix dengan fokus pada promosi.
c. Analisis SWOT
Pengertian analisis SWOT dan penerapannya dalam strategi pemasaran.
d. Media Promosi dan Desain
Berbagai media promosi dan cara mendesain materi promosi.
BAB 2. Keuangan dan Bisnis
a. Perhitungan Laba Rugi dan Neraca Sederhana
Cara menghitung laba rugi serta menyusun neraca sederhana dalam bisnis.
b. Personal Branding
Pentingnya personal branding dalam membangun reputasi dalam bisnis.
c. Etika Wirausaha
Prinsip-prinsip etika yang harus diterapkan dalam berwirausaha.
BAB 3. Sistem Operasi
a. Sistem Operasi Desktop dan Mobile
Perbedaan dan penggunaan sistem operasi untuk desktop dan mobile.
b. Sejarah Perangkat Komputer
Pengembangan perangkat komputer dari masa ke masa.
c. Perangkat Input, Output, dan Proses
Fungsi dan jenis-jenis perangkat input, output, dan proses pada komputer.
d. Struktur Motherboard
Penjelasan mengenai komponen-komponen yang ada di motherboard.
BAB 4. Merakit dan Bongkar Komputer
a. Peralatan Merakit Komputer
Daftar peralatan yang diperlukan untuk merakit komputer beserta cara penggunaannya.
b. Cara Pembuatan Instalasi Sistem Operasi
Langkah-langkah dalam membuat instalasi sistem operasi menggunakan AIOBoot atau Rufus.
c. Cara Merakit dan Membongkar Komputer
Tahapan merakit dan membongkar komputer beserta teknik yang digunakan.
BAB 5. Pembuatan Berkas
a. Pembuatan Curriculum Vitae (CV)
Langkah-langkah dalam membuat curriculum vitae (CV) pribadi.
b. Pembuatan Surat Lamaran
Cara menyusun surat lamaran yang efektif.
c. Etika Mengirim Email
Prinsip-prinsip etika dalam pengiriman email terkait dengan bisnis.
d. Cara Mencari Informasi Lowongan Pekerjaan
Strategi dan teknik mencari informasi lowongan pekerjaan yang efektif.

Materi Jaringan Komputer (Jarkom) | Kelas 11 TKJ

Bab 1: Pengenalan Jaringan Komputer
1. Pengertian Jaringan Komputer
2. Perangkat Jaringan
3. Topologi Jaringan
Bab 2: Konfigurasi Jaringan
4. Pembuatan Kabel Jaringan
5. Simulasi Jaringan dengan Cisco Packet Tracer
Bab 3: Keamanan Jaringan
6. Keamanan Jaringan
7. Pemecahan Masalah Keamanan Jaringan
Bab 4: Virtualisasi dengan VirtualBox
8. Virtualisasi dengan VirtualBox
9. Pengaturan Jaringan MikroTik dengan Winbox
Bab 5: Pemrograman Web
10. Pemrograman Web dengan HTML, CSS, dan JavaScript
11. Pembuatan Blogspot dengan Kostumisasi Blog

Materi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) | Kelas 12

Kelas 12

Bab 1: Sistem Hukum dan Keadilan
1. Pengertian Sistem Hukum
Definisi sistem hukum, Unsur-unsur sistem hukum.
2. Prinsip-prinsip Keadilan
Pengertian keadilan, Macam-macam keadilan: distributif, komutatif, legal, dan sosial.
3. Penegakan Hukum dan Keadilan
Proses penegakan hukum, Kendala dalam penegakan hukum, Upaya menegakkan keadilan.
Bab 2: Dinamika Demokrasi
1. Pengertian dan Pentingnya Demokrasi
Definisi demokrasi, Alasan pentingnya demokrasi dalam kehidupan bernegara.
2. Perkembangan Demokrasi di Indonesia
Sejarah perkembangan demokrasi di Indonesia, Tantangan dalam pelaksanaan demokrasi.
3. Partisipasi Masyarakat dalam Demokrasi
Pentingnya partisipasi masyarakat, Bentuk-bentuk partisipasi masyarakat dalam demokrasi.
Bab 3: Geopolitik dan Geostrategi Indonesia
1. Pengertian Geopolitik
Definisi geopolitik, Konsep geopolitik dalam konteks Indonesia.
2. Geostrategi Indonesia
Definisi geostrategi, Implementasi geostrategi dalam pembangunan nasional.
3. Tantangan Geopolitik dan Geostrategi di Indonesia
Isu-isu geopolitik dan geostrategi, Strategi menghadapi tantangan geopolitik dan geostrategi.
Bab 4: Hubungan Internasional dan Organisasi Internasional
1. Pengertian Hubungan Internasional
Definisi hubungan internasional, Pentingnya hubungan internasional bagi negara.
2. Bentuk-bentuk Hubungan Internasional
Diplomasi, perjanjian internasional, kerjasama internasional, Konflik dan resolusi.
3. Peran Indonesia dalam Organisasi Internasional
Keikutsertaan Indonesia dalam PBB, ASEAN, dan organisasi internasional lainnya, Dampak keikutsertaan terhadap kepentingan nasional.

Materi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) | Kelas 11

Kelas 11

Bab 1: Negara dan Konstitusi
1. Pengertian dan Fungsi Konstitusi
Pengertian konstitusi sebagai hukum dasar, Fungsi konstitusi dalam kehidupan bernegara.
2. Jenis-jenis Konstitusi
Konstitusi tertulis dan tidak tertulis, Contoh konstitusi di berbagai negara.
3. Dinamika Konstitusi di Indonesia
Sejarah perubahan konstitusi di Indonesia, Amandemen UUD 1945.
Bab 2: Demokrasi
1. Pengertian dan Prinsip Demokrasi
Definisi demokrasi, Prinsip-prinsip demokrasi: kedaulatan rakyat, kebebasan, persamaan, dan keadilan.
2. Sejarah Perkembangan Demokrasi
Perkembangan demokrasi di dunia, Sejarah demokrasi di Indonesia.
3. Sistem Pemerintahan Demokrasi di Indonesia
Ciri-ciri sistem pemerintahan demokrasi, Penerapan demokrasi di Indonesia.
Bab 3: Hak Asasi Manusia (HAM)
1. Pengertian HAM dan Jenis-jenisnya
Definisi HAM, Jenis-jenis hak asasi manusia: hak sipil, politik, ekonomi, sosial, dan budaya.
2. Instrumen HAM Internasional dan Nasional
Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, Instrumen HAM di Indonesia.
3. Kasus-kasus Pelanggaran HAM di Indonesia
Contoh kasus pelanggaran HAM di Indonesia, Upaya penyelesaian dan penegakan HAM.
Bab 4: Sistem Hukum dan Peradilan di Indonesia
1. Sistem Hukum di Indonesia
Pengertian sistem hukum, Jenis-jenis sistem hukum di Indonesia: hukum pidana, perdata, dan tata usaha negara.
2. Lembaga Peradilan di Indonesia
Struktur dan fungsi lembaga peradilan: Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, dan Pengadilan Tinggi.
3. Proses Peradilan di Indonesia
Tahapan proses peradilan: penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan persidangan.

Materi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) | Kelas 10

Bab 1: Pancasila sebagai Dasar Negara dan Ideologi Bangsa
1. Sejarah Lahirnya Pancasila
Proses perumusan Pancasila, Tokoh-tokoh perumus Pancasila, Sidang BPUPKI dan PPKI.
2. Pancasila sebagai Sumber dari Segala Sumber Hukum
Kedudukan Pancasila dalam sistem hukum Indonesia, Pancasila sebagai sumber norma hukum.
3. Implementasi Nilai-nilai Pancasila
Contoh penerapan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari, Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Bab 2: Konstitusi Negara
1. Sejarah Konstitusi di Indonesia
Periode konstitusi dari UUD 1945 hingga reformasi.
2. UUD 1945
Struktur dan isi UUD 1945: Pembukaan, batang tubuh, dan penjelasan, Perubahan/amandemen UUD 1945.
3. Amandemen UUD 1945 dan Dampaknya
Tujuan dan proses amandemen, Perubahan penting dalam amandemen.
Bab 3: Negara Kesatuan Republik Indonesia
1. Bentuk dan Sistem Pemerintahan Indonesia
Pengertian dan prinsip negara kesatuan, Sistem presidensial.
2. Pembagian Kekuasaan dalam Sistem Pemerintahan Indonesia
Eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
3. Otonomi Daerah dan Desentralisasi
Konsep dan tujuan otonomi daerah, Pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia.
Bab 4: Hak Asasi Manusia
1. Pengertian dan Sejarah Hak Asasi Manusia
Definisi HAM, Sejarah perkembangan HAM di dunia dan Indonesia.
2. Instrumen Internasional dan Nasional HAM
Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, Instrumen HAM di Indonesia.
3. Pelanggaran HAM dan Upaya Penegakannya di Indonesia
Kasus-kasus pelanggaran HAM, Lembaga penegak HAM di Indonesia.

25/05/2024

PPKN 12 | Kasus Pelanggaran Hak dan Kewajiban | Bab 1 | Kurkulum 2013

PKN XII BAB 1 KASUS-KASUS PELANGGARAN HAK DAN PENGINGKARAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA

 

Tentang - Pengertian Hak dan Kewajiban Warga Negara, Subtansi Hak dan Kewajiban dalam Pancasila, Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam Nilai Dasar Pancasila, Hak dan Kewajiban dalam Nilai Instrumental Pancasila, Hak dan Kewajiban  dalam Nilai Praksis Pancasila, Penyebab Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban, Kasus Pelanggaran Hak Warga Negara, Penanganan Pelanggaran Hak dan Kewajiban

 

Pengertian Hak dan Kewajiban Warga Negara

Hak merupakan semua hal yang Anda peroleh atau dapatkan.

Hal tersebut dapat berbentuk kewenangan atau kekuasaan untuk melakukan sesuatu. Setiap hak yang diperoleh merupakan akibat dari dilaksanakannya kewajiban.

Dengan kata lain, hak baru bisa diperoleh apabila kewajiban sudah dilakukan. Misalnya, seorang pegawai berhak mendapatkan upah, apabila sudah melaksanakan tugas atau pekerjaan yang dibebankan kepadanya.

Pada pembelajaran di kelas XI, Anda sudah diperkenalkan dengan konsep hak asasi manusia. Menurut Anda, sama atau tidak makna HAM dengan konsep hak warga negara? Untuk mengetahui jawabanya, coba Anda cermati uraian materi berikut ini.

Hak asasi manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap pribadi manusia. Karena itu, hak asasi manusia itu berbeda dari pengertian hak warga negara.

Hak warga negara merupakan seperangkat hak yang melekat dalam diri manusia dalam kedudukannya sebagai anggota dari sebuah negara. Hak asasi sifatnya universal, tidak terpengaruh status kewarganegaraan seseorang.

Akan tetapi, hak warga negara dibatasi oleh status kewarganegaraannya.

Dengan kata lain, tidak semua hak warga negara adalah hak asasi manusia. Akan tetapi dapat dikatakan bahwa semua hak asasi manusia juga merupakan hak warga negara.

Misalnya hak setiap warga negara untuk menduduki jabatan dalam pemerintahan Republik Indonesia adalah hanya hak warga negara Indonesia saja ketentuan ini, tidak berlaku bagi orang yang bukan warga negara Indonesia.

Bagaimana dengan konsep kewajiban warga negara? Kewajiban secara sederhana dapat diartikan sebagai segala sesuatu yang harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.

Dengan demikian, kewajiban warga negara dapat diartikan sebagai tindakan atau perbuatan yang harus dilakukan oleh seorang warga negara sebagaimana diatur dalam ketentuan perundangundangan yang berlaku.

Apa yang membedakannya dengan kewajiban asasi? Kewajiban asasi merupakan kewajiban dasar setiap orang.

Dengan kata lain, kewajiban asasi terlepas dari status kewarganegaraan yang dimiliki oleh orang tersebut.

Sementara itu, kewajiban warga negara dibatasi oleh status kewarganegaraan seseorang. Akan tetapi, konsep kewajiban warga negara memiliki cakupan yang lebih luas, karena meliputi pula kewajiban asasi.

Misalnya, di Indonesia menghormati hak hidup merupakan kewajiban setiap orang terlepas apakah ia warga negara Indonesia atau bukan.

Adapun kewajiban bela negara hanya merupakan kewajiban warga negara Indonesia, sementara warga negara asing tidak dikenakan kewajiban tersebut. Hak dan kewajiban warga negara merupakan dua hal yang saling berkaitan.

Keduanya memiliki hubungan kausalitas atau hubungan sebab akibat. Seseorang mendapatkan hak karena kewajibannya dipenuhi. Misalnya, seorang pekerja mendapatkan upah, setelah melaksanakan pekerjaan yang menjadi kewajibannya.

Selain itu, hak yang didapatkan seseorang sebagai akibat dari kewajiban yang dipenuhi oleh orang lain.

Misalnya, seorang pelajar mendapatkan ilmu pengetahuan pada mata pelajaran tertentu, sebagai salah satu akibat dari dipenuhinya kewajiban oleh guru, yaitu melaksanakan kegiatan pembelajaran di kelas.

Hak dan kewajiban warga negara juga tidak dapat dipisahkan karena bagaimanapun dari kewajiban itulah muncul hak dan begitupun sebaliknya.

Akan tetapi, sering terjadi pertentangan karena hak dan kewajiban tidak seimbang. Misalnya, setiap warga negara berhak atas perkerjaan dan penghidupan yang layak.

Meski menjadi hak, tetapi pada kenyataannya, banyak warga negara belum merasakan kesejahteraan dalam menjalani kehidupannya.

Hal ini disebabkan oleh ketidakseimbangan antara hak dan kewajiban. Apabila keseimbangan itu tidak ada akan terjadi kesenjangan sosial yang berkepanjangan

 

Subtansi Hak dan Kewajiban dalam Pancasila

Pancasila merupakan ideologi yang mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan. Pancasila sangat menghormati hak dan kewajiban setiap warga negara.


Bagaimana Pancasila mengatur hak dan kewajiban setiap warga negara? Pancasila menjamin hak asasi manusia melalui nilai-nilai yang terkandung di dalamnya.

Nilai-nilai Pancasila dapat dikategorikan menjadi tiga, yaitu nilai dasar, nilai instrumental, dan nilai praksis. Ketiga nilai tersebut secara langsung ataupun tidak langsung mengatur hak dan kewajiban warga negara sebagaimana dipaparkan berikut ini.


Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam Nilai Dasar Pancasila 

Nilai dasar berkaitan dengan hakikat kelima sila Pancasila, yaitu: nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, nilai persatuan, nilai kerakyatan, dan nilai keadilan.

Nilai-nilai dasar tersebut bersifat universal, sehingga di dalamnya terkandung cita-cita, tujuan, serta nilai-nilai yang baik dan benar.

Selain itu, nilai ini bersifat tetap dan melekat pada kelangsungan hidup negara. Hubungan antara hak dan kewajiban warga negara dengan Pancasila dapat dijabarkan secara singkat sebagai berikut.

a. Sila Ketuhanan Yang Maha Esa menjamin hak warga negara untuk bebas memeluk agama sesuai dengan kepercayaannya serta melaksanakan ibadah sesuai dengan ajaran agamanya masing-masing. Sila pertama ini juga menggariskan beberapa kewajiban warga negara untuk:
1) membina kerja sama dan tolong-menolong dengan pemeluk agama lain sesuai dengan situasi dan kondisi di lingkungan masing-masing;
2) mengembangkan toleransi antarumat beragama menuju terwujudnya kehidupan yang serasi, selaras, dan seimbang; serta
3) tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan kepada orang lain.

b. Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab menempatkan hak setiap warga negara pada kedudukan yang sama dalam hukum serta memiliki hak-hak yang sama untuk mendapat jaminan dan perlindungan hukum. Adapun kewajiban warga negara yang tersirat dalam sila kedua ini di antaranya kewajiban untuk:
1) memperlakukan orang lain sesuai harkat dan martabatnya sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa;
2) mengakui persamaan derajat, hak, dan kewajiban setiap manusia tanpa membeda-bedakan suku, keturunan, agama, jenis kelamin, dan sebagainya;
3) mengembangkan sikap saling mencintai sesama manusia, tenggang rasa, dan tidak semena-mena kepada orang lain; serta 4) melakukan berbagai kegiatan kemanusiaan.

c. Sila Persatuan Indonesia menjamin hak-hak setiap warga negara dalam keberagaman yang terjadi kepada masyarakat Indonesia seperti hak mengembangkan budaya daerah untuk memperkaya budaya nasional. Sila ketiga mengamanatkan kewajiban setiap warga negara untuk:

1) menempatkan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan;
2) sanggup dan rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan negara;
3) mencintai tanah air dan bangsa Indonesia;
4) mengembangkan persatuan Indonesia atas dasar Bhinneka Tunggal Ika; serta
5) memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa.

d. Sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan /Perwakilan dicerminkan dalam kehidupan pemerintahan, bernegara, dan bermasyarakat yang demokratis. Sila keempat menjamin partisipasi politik warga negara yang diwujudkan dalam bentuk kebebasan berpendapat dan berorganisasi serta hak berpartisipasi dalam pemilihan umum. Sila keempat mengamanatkan setiap warga negara untuk:
1) mengutamakan musyawarah mufakat dalam setiap pengambilan keputusan;
2) tidak memaksakan kehendak kepada orang lain; dan
3) memberikan kepercayaan kepada wakil-wakil rakyat yang telah terpilih untuk melaksanakan musyawarah dan menjalankan tugas sebaik-baiknya.

e. Sila Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia mengakui hak milik perorangan dan dilindungi pemanfaatannya oleh negara serta memberi kesempatan sebesar-besarnya kepada masyarakat. Sila kelima mengamanatkan setiap warga negara untuk:
1) mengembangkan sikap gotong royong dan kekeluargaan dengan masyarakat di lingkungan sekitar; 2) tidak melakukan perbuatan yang merugikan kepentingan umum; dan
3) suka bekerja keras.

 

Hak dan Kewajiban dalam Nilai Instrumental Pancasila

Nilai instrumental pada dasarnya merupakan penjabaran dari nilai-nilai dasar yang terkandung dalam Pancasila. Perwujudan nilai instrumental pada umumnya berbentuk ketentuan-ketentuan konstitusional mulai dari undangundang dasar sampai dengan peraturan daerah.

Pada bagian ini, Anda akan diajak untuk menganalisis keberadaan hak dan kewajiban warga negara dalam UUD NRI Tahun 1945.

Apabila Anda telaah UUD NRI Tahun 1945, baik naskah sebelum ataupun setelah perubahan, Anda akan mudah menemukan ketentuan mengenai warga negara dengan segala hal yang melekat pada dirinya. Ketentuan tersebut dapat Anda identifi kasi mulai dari Pasal 26 sampai Pasal 34.

Dalam ketentuan tersebut, diatur mengenai jenis hak dan kewajiban warga negara Indonesia. Berikut ini diuraikan beberapa jenis hak dan kewajiban yang diatur dalam UUD NRI Tahun 1945.

a. Hak atas Kewarganegaraan Siapakah yang menjadi warga negara dan penduduk Indonesia? Pasal 26 ayat (1) dan (2) dengan tegas menjawab pertanyaan tersebut.

Berdasarkan ketentuan pasal tersebut, yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undangundang sebagai warga negara.

Adapun yang menjadi penduduk Indonesia ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia. Pasal 26 merupakan jaminan atas hak setiap orang untuk mendapatkan status kewarganegaraannya yang tidak dapat dicabut secara semena-mena.

b. Kesamaan Kedudukan dalam Hukum dan Pemerintahan Negara Republik Indonesia menganut asas bahwa setiap warga negara mempunyai kedudukan yang sama dihadapan hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) menyatakan bahwa “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”.

Hal ini menunjukkan adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban dan tidak adanya diskriminasi di antara warga negara mengenai kedua hal ini. Pasal 27 ayat (1) merupakan jaminan hak warga negara atas kedudukan sama dalam hukum dan pemerintahan, serta merupakan kewajiban warga negara untuk menjunjung hukum dan pemerintahan.

c. Hak atas Pekerjaan dan Penghidupan yang Layak Bagi Kemanusiaan Pasal 27 ayat (2) menyatakan bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”.

Berbagai peraturan perundang-undangan yang mengatur hal ini, seperti yang terdapat dalam undang-undang agraria, perkoperasian, penanaman modal, sistem pendidikan nasional, tenaga kerja, perbankan, dan sebagainya yang bertujuan menciptakan lapangan kerja agar warga negara memperoleh penghidupan layak

d. Hak dan kewajiban bela negara Pasal 27 ayat (3) menyatakan bahwa “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”. Ketentuan tersebut menegaskan hak dan kewajiban warga negara menjadi sebuah kesatuan.

Dengan kata lain, upaya pembelaan negara merupakan hak sekaligus menjadi kewajiban dari setiap warga negara Indonesia.

e. Kemerdekaan Berserikat dan Berkumpul Pasal 28 menetapkan hak warga negara untuk berserikat dan berkumpul, serta mengeluarkan pikiran secara lisan maupun tulisan, dan sebagainya. Dalam ketentuan ini, terdapat tiga hak warga negara, yaitu hak kebebasan berserikat, hak kebebasan berkumpul, serta hak kebebasan untuk berpendapat.

Dalam melaksanakan ketiga hak tersebut, setiap warga negara berkewajiban mematuhi berbagai ketentuan yang mengaturnya

f. Kemerdekan Memeluk Agama Pasal 29 ayat (1) menyatakan bahwa “Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa”.

Ketentuan ayat ini menyatakan kepercayaan bangsa Indonesia terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Kemudian Pasal 29 ayat (2) menyatakan “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu”.

Hal ini merupakan hak warga negara atas kebebasan beragama. Dalam konteks kehidupan bangsa Indonesia, kebebasan beragama ini tidak diartikan bebas tidak beragama, tetapi bebas untuk memeluk satu agama sesuai dengan keyakinan masing-masing, serta bukan berarti pula bebas untuk mencampuradukkan ajaran agama.

g. Pertahanan dan Keamanan Negara Pertahanan dan keamanan negara dalam UUD NRI Tahun 1945 dinyatakan dalam bentuk hak dan kewajiban yang dirumuskan dalam Pasal 30 ayat (1) dan (2). Ketentuan tersebut menyatakan hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara

h. Hak Mendapat Pendidikan Salah satu tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia tecermin dalam alinea keempat Pembukaan UUD NRI Tahun 1945, yaitu pemerintah negara Indonesia antara lain berkewajiban mencerdaskan kehidupan bangsa. Pasal 31 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 menetapkan bahwa “Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan”.

Ketentuan ini merupakan penegasan hak warga negara untuk mendapatkan pendidikan.

Selanjutnya, Pasal 31 ayat (2) ditegaskan bahwa “Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya”. Pasal ini merupakan penegasan atas kewajiban warga negara untuk mengikuti pendidikan dasar.

Untuk maksud tersebut, Pasal 31 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 mewajibkan pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.

i. Kebudayaan Nasional Indonesia Pasal 32 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 menetapkan bahwa “Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya”.

Hal ini merupakan penegasan atas jaminan hak warga negara untuk mengembangkan nilai-nilai budayanya. Kemudian, dalam Pasal 32 ayat (2), disebutkan “Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional”. Ketentuan ini merupakan jaminan atas hak warga negara untuk mengembangkan dan menggunakan bahasa daerah sebagai bahasa pergaulan.

j. Perekonomian Nasional Pasal 33 UUD NRI Tahun 1945 mengatur tentang perekonomian nasional. Pasal 33 terdiri atas lima ayat, yaitu sebagai berikut.
(1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
(2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
(3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
(4) Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efi siensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang. Ketentuan Pasal 33 ini merupakan jaminan hak warga negara atas usaha perekonomian dan hak warga negara untuk mendapatkan kemakmuran. k. Kesejahteraan Sosial Masalah kesejahteraan sosial dalam UUD RI Tahun 1945 diatur dalam Pasal 34.

Pasal ini terdiri atas empat ayat, yaitu sebagai berikut.
(1) Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara.
(2) Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruah rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.
(3) Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang. Pasal 34 UUD NRI Tahun 1945 memancarkan semangat untuk mewujudkan keadilan sosial.

Ketentuan dalam pasal ini memberikan jaminan atas hak warga negara untuk mendapatkan kesejahteraan sosial yang terdiri atas hak mendapatkan jaminan sosial, hak mendapatkan jaminan kesehatan, dan hak mendapatkan fasilitas umum yang layak.


Hak dan Kewajiban  dalam Nilai Praksis Pancasila 

Nilai praksis pada hakikatnya merupakan perwujudan dari nilai-nilai instrumental.

Dengan kata lain, nilai praksis merupakan realisasi dari ketentuan-ketentuan yang termuat dalam peraturan perundang-undangan yang terwujud dalam sikap dan tindakan sehari-hari.

Nilai praksis Pancasila senantiasa berkembang dan selalu dapat dilakukan perubahan dan perbaikan sesuai perkembangan zaman dan aspirasi masyarakat. Hal tersebut dikarenakan Pancasila sebagai ideologi yang terbuka.

Hak dan kewajiban warga negara dalam nilai praksis Pancasila dapat terwujud apabila nilai-nilai dasar dan instrumental dari Pancasila itu sendiri dapat dilaksanakan dalam kehidupan sehari-hari oleh seluruh warga negara.

Oleh sebab itu, setiap warga negara harus menunjukkan sikap positif dalam kehidupan sehari-hari. Adapun sikap positif tersebut di antaranya dapat Anda lihat dalam tabel di bawah ini.

1. Ketuhanan Yang Maha Esa
a. Hormat-menghormati dan bekerja sama antarumat beragama sehingga terbina kerukunan hidup. b. Saling menghormati kebebasan beribadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya. c. Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan kepada orang lain

2. Kemanusian yang Adil dan Beradab
a. Mengakui persamaan derajat, hak dan kewajiban antara sesama manusia.
b. Saling mencintai sesama manusia.
c. Tenggang rasa kepada orang lain.
d. Tidak semena-mena kepada orang lain.
e. Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.
f. Berani membela kebenaran dan keadilan.
g. Hormat-menghormati dan bekerja sama dengan bangsa lain.

3. Persatuan Indonesia
a. Menempatkan persatuan, kesatuan, kepentingan, dan keselamatan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan.
b. Rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan negara .
c. Cinta tanah air dan bangsa.
d. Bangga sebagai Bangsa Indonesia dan ber-Tanah Air Indonesia.
e. Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa yang ber-Bhinneka Tunggal Ika

4. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/ Perwakilan
a. Mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat.
b. Tidak memaksakan kehendak kepada orang lain.
c. Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.
d. Menerima dan melaksanakan setiap keputusan musyawarah.
e. Mempertanggungjawabkan setiap keputusan musyawarah secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa.

5. Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
a. Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban. b. Menghormati hak-hak orang lain. c. Suka memberi pertolongan kepada orang lain. d. Menjauhi sikap pemerasan kepada orang lain. e. Menjauhi sifat boros dan gaya hidup mewah. f. Rela bekerja keras. g. Menghargai hasil karya orang lain.

 

Penyebab Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban

Pelanggaran hak warga negara terjadi ketika warga negara tidak dapat menikmati atau memperoleh haknya sebagaimana yang ditetapkan oleh undang-undang.

Pelanggaran hak warga negara merupakan akibat dari adanya pelalaian atau pengingkaran terhadap kewajiban baik yang dilakukan oleh pemerintah maupun oleh warga negara sendiri.

Misalnya, kemiskinan yang masih menimpa sebagian masyarakat Indonesia. Hal itu dapat disebabkan program pembangunan tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Atau, bisa juga disebabkan oleh perilaku warga negara sendiri yang tidak mempunyai keterampilan sehingga kesulitan mendapatkan pekerjaan yang layak.

Pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara di antaranya disebabkan oleh faktor-faktor berikut.

a. Sikap egois atau terlalu mementingkan diri sendiri. Sikap ini akan menyebabkan seseorang selalu menuntut haknya, sementara kewajibannya sering diabaikan. Seseorang yang mempunyai sikap seperti ini akan menghalalkan segala cara supaya haknya bisa terpenuhi, meskipun caranya tersebut dapat melanggar hak orang lain.

b. Rendahnya kesadaran berbangsa dan bernegara. Hal ini akan menyebabkan pelaku pelanggaran berbuat seenaknya. Pelaku tidak mau tahu bahwa orang lain pun mempunyai hak yang harus dihormati. Sikap tidak mau tahu ini berakibat muncul perilaku atau tindakan penyimpangan terhadap hak dan kewajiban warga negara.

c. Sikap tidak toleran. Sikap ini akan menyebabkan munculnya saling tidak menghargai dan tidak menghormati atas kedudukan atau keberadaan orang lain. Sikap ini pada akhirnya akan mendorong orang untuk melakukan pelanggaran kepada orang lain.

d. Penyalahgunaan kekuasaan. Di dalam masyarakat terdapat banyak kekuasaan yang berlaku. Kekuasaan di sini tidak hanya menunjuk pada kekuasaan pemerintah, tetapi juga bentuk-bentuk kekuasaan lain yang terdapat di dalam masyarakat.

Salah satu contohnya adalah kekuasaan di dalam perusahaan. Para pengusaha yang tidak memperdulikan hak-hak buruhnya jelas melanggar hak warga negara.

Oleh karena itu, setiap penyalahgunaan kekuasaan mendorong timbulnya pelanggaran hak dan kewajiban warga negara.

e. Ketidaktegasan aparat penegak hukum. Aparat penegak hukum yang tidak bertindak tegas terhadap setiap pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara, tentu saja akan mendorong timbulnya pelanggaran lainnya.

Penyelesaian kasus pelanggaran yang tidak tuntas akan menjadi pemicu bagi munculnya kasuskasus lain.

Para pelaku cenderung mengulangi perbuatannya, dikarenakan mereka tidak menerima sanksi yang tegas atas perbuatannya itu.

Selain hal tersebut, aparat penegak hukum yang bertindak sewenang-wenang juga merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak warga negara dan menjadi contoh yang tidak baik, serta dapat mendorong timbulnya pelanggaran yang dilakukan oleh masyarakat.

f. Penyalahgunaan teknologi. Kemajuan teknologi dapat memberikan pengaruh yang positif, tetapi bisa juga memberikan pengaruh negatif bahkan dapat memicu timbulnya kejahatan.

Anda tentunya pernah mendengar terjadinya kasus penculikan yang berawal dari pertemanan dalam jejaring sosial. Kasus tersebut menjadi bukti apabila kemajuan teknologi tidak dimanfaatkan untuk hal-hal yang sesuai aturan, tentu saja akan menjadi penyebab timbulnya pelangaran hak warga negara.

Selain itu juga, kemajuan teknologi dalam bidang produksi ternyata dapat menimbulkan dampak negatif, misalnya munculnya pencemaran lingkungan yang bisa mengakibatkan terganggunya kesehatan manusia


Kasus Pelanggaran Hak Warga Negara 

Anda tentunya pernah melihat para anak jalanan sedang mengamen di perempatan jalan raya. Mungkin juga Anda pernah didatangi pengemis yang meminta sumbangan. Nah, anak jalanan dan pengemis merupakan salah satu golongan warga negara yang kurang beruntung, karena tidak bisa mendapatkan haknya secara utuh.

Kondisi yang mereka alami salah satunya disebabkan oleh terjadinya pelanggaran terhadap hak mereka sebagai warga negara, misalnya pelanggaran terhadap hak mereka untuk mendapatkan pendidikan sehingga mereka menjadi putus sekolah dan akibatnya mereka menjadi anak jalanan.

Pelanggaran terhadap hak warga negara bisa kita lihat dari kondisi yang saat ini terjadi misalnya sebagai berikut.

a. Proses penegakan hukum masih belum optimal dilakukan, misalnya masih terjadi kasus salah tangkap, perbedaan perlakuan oknum aparat penegak hukum terhadap para pelanggar hukum dengan dasar kekayaan atau jabatan masih terjadi, dan sebagainya. Hal itu merupakan bukti bahwa amanat Pasal 27 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 yang menyatakan “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya” belum sepenuhnya dilaksanakan.

b. Saat ini, tingkat kemiskinan dan angka pengangguran di negara kita masih cukup tinggi, padahal Pasal 27 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 mengamanatkan bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”.

c. Makin merebaknya kasus pelanggaran hak asasi manusia seperti pembunuhan, pemerkosaan, kekerasan dalam rumah tangga, dan sebagainya. Padahal, Pasal 28A–28J UUD NRI Tahun 1945 menjamin keberadaan Hak Asasi Manusia.

d. Masih terjadinya tindak kekerasan mengatasnamakan agama, misalnya penyerangan tempat peribadatan, padahal Pasal 29 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 menegaskan bahwa “negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu”.

e. Angka putus sekolah yang cukup tinggi mengindikasikan belum terlaksana secara sepenuhnya amanat Pasal 31 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 yang menyatakan bahwa “setiap warga negara berhak mendapat pendidikan”.

f. Pelanggaran hak cipta, misalnya peredaran VCD/DVD bajakan, perilaku plagiat dalam membuat sebuah karya dan sebagainya. Contoh-contoh yang diuraikan di atas membuktikan bahwa tidak terpenuhinya hak warga negara dikarenakan adanya kelalaian atau pengingkaran dalam pemenuhan kewajiban sebagaimana yang dipersyaratkan dalam UUD NRI Tahun 1945 dan ketentuan perundang-undangan lainnya. Hal-hal tersebut apabila tidak segera diatasi, dapat mengganggu kelancaran proses pembangunan yang sedang dilaksanakan.

3. Kasus Pengingkaran Kewajiban Warga Negara Anda tentunya sering membaca slogan “orang bijak taat pajak”. Slogan singkat mempunyai makna yang sangat dalam, yaitu ajakan kepada setiap warga negara untuk memenuhi kewajibannya, salah satunya adalah membayar pajak.

Kewajiban warga negara bukan hanya membayar pajak, tetapi masih banyak lagi bentuk lainnya seperti taat aturan, menjunjung tinggi pemerintahan, dan bela negara. Kewajiban-kewajiban tersebut apabila dilaksanakan akan mendukung suksesnya program pembangunan di negara ini serta mendorong terciptanya keadilan, ketertiban, perdamaian, dan sebagainya. Pada kenyataannya, saat ini, banyak terjadi pengingkaran terhadap kewajiban-kewajiban warga negara.

Dengan kata lain, warga negara banyak yang tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana yang telah ditetapkan oleh undang-undang.

Pengingkaran tersebut biasanya disebabkan oleh tingginya sikap egoisme yang dimiliki oleh setiap warga negara sehingga yang ada di pikirannya hanya sebatas bagaimana cara mendapat haknya, sementara yang menjadi kewajibannya dilupakan.

Selain itu, rendahnya kesadaran hukum warga negara juga mendorong terjadinya pengingkaran kewajiban oleh warga negara.

Pengingkaran kewajiban warga negara banyak sekali bentuknya, mulai dari sederhana sampai yang berat, di antaranya adalah sebagai berikut.

a. Membuang sampah sembarangan
b. Melanggar aturan berlalu lintas, misalnya tidak memakai helm, mengemudi tetapi tidak mempunyai Surat Izin Mengemudi, tidak mematuhi ramburambu lalu lintas, berkendara tetapi tidak membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan sebagainya.
c. Merusak fasilitas negara, misalnya mencorat-coret bangunan milik umum, merusak jaringan telepon.
d. Tidak membayar pajak kepada negara, seperti pajak bumi dan bangunan, pajak kendaraan bermotor, retribusi parkir dan sebaganya.
e. Tidak berpartisipasi dalam usaha pertahanan dan keamanan negara, misalnya mangkir dari kegiatan siskamling.

Pengingkaran kewajiban tersebut apabila tidak segera diatasi akan berakibat pada proses pembangunan yang tidak lancar. Selain itu pengingkaran terhadap kewajiban akan berakibat secara langsung terhadap pemenuhan hak warga negara.

 

Penanganan Pelanggaran Hak dan Kewajiban

1. Upaya Pemerintah dalam Penanganan Kasus Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban Warga Negara 


Mencegah lebih baik daripada mengobati. Pernyataan itu tentunya sudah sering Anda dengar.

Pernyataan tersebut sangat relevan dalam proses penegakan hak dan kewajiban warga negara. Tindakan terbaik dalam penegakan hak dan kewajiban warga adalah dengan mencegah timbulnya semua faktor penyebab dari pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara.

Apabila faktor penyebabnya tidak muncul, pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara dapat diminimalisasi atau bahkan dihilangkan.

Berikut ini upaya pencegahan yang dapat dilakukan untuk mengatasi berbagai kasus pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara.

a. Supremasi hukum dan demokrasi harus ditegakkan. Pendekatan hukum dan pendekatan dialogis harus dikemukakan dalam rangka melibatkan partisipasi masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Para pejabat penegak hukum harus memenuhi kewajiban dengan memberikan pelayanan yang baik dan adil kepada masyarakat, memberikan perlindungan

kepada setiap orang dari perbuatan melawan hukum, dan menghindari tindakan kekerasan yang melawan hukum dalam rangka menegakkan hukum.

b. Mengoptimalkan peran lembagalembaga selain lembaga tinggi negara yang berwenang dalam penegakan hak dan kewajiban warga negara seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Lembaga Ombudsman Republik Indonesia, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), dan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan).

c. Meningkatkan kualitas pelayanan publik untuk mencegah terjadinya berbagai bentuk pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara oleh pemerintah.

d. Meningkatkan pengawasan dari masyarakat dan lembaga-lembaga politik terhadap setiap upaya penegakan hak dan kewajiban warga negara.

e. Meningkatkan penyebarluasan prinsip-prinsip kesadaran bernegara kepada masyarakat melalui lembaga pendidikan formal (sekolah/perguruan tinggi) maupun non-formal (kegiatan-kegiatan keagamaan dan kursus-kursus).

f. Meningkatkan profesionalisme lembaga keamanan dan pertahanan negara.

g. Meningkatkan kerja sama yang harmonis antarkelompok atau golongan dalam masyarakat agar mampu saling memahami dan menghormati keyakinan dan pendapat masing-masing.

Selain melakukan upaya pencegahan, pemerintah juga menangani berbagai kasus yang sudah terjadi. Tindakan penanganan dilakukan oleh lembagalembaga negara yang mempunyai fungsi utama untuk menegakkan hukum, seperti berikut.

a. Kepolisian melakukan penanganan terhadap kasus-kasus yang berkaitan dengan pelanggaran terhadap hak warga negara untuk mendapatkan rasa aman, seperti penangkapan pelaku tindak pidana umum (pembunuhan, perampokan, penganiayaan dan sebagainya) dan tindak pidana terorisme. Selain itu kepolisian juga menangani kasus-kasus yang berkaitan dengan pelanggaran peraturan lalu lintas.

b. Tentara Nasional Indonesia melakukan penanganan terhadap kasus-kasus yang berkaitan dengan gerakan separatisme, ancaman keamanan dari luar dan sebagainya.

c. Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan penanganan terhadap kasuskasus korupsi dan penyalahgunaan keuangan negara.

d. Lembaga peradilan melakukan perannya untuk menjatuhkan vonis atas kasus pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara.

2. Membangun Partisipasi Masyarakat dalam Pencegahan Terjadinya Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban Warga Negara
Upaya pencegahan dan penanganan pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara yang dilakukan oleh pemerintah tidak akan berhasil tanpa didukung oleh sikap dan perilaku warga negaranya yang mencerminkan penegakan hak dan kewajiban warga negara.

Sebagai warga negara dari bangsa dan negara yang beradab sudah sepantasnya sikap dan perilaku kita mencerminkan sosok manusia beradab yang selalu menghormati keberadaan orang lain.

Sikap tersebut dapat Anda tampilkan dalam perilaku di lingkungan keluarga, sekolah, masyarakat, bangsa, dan negara.