PKN XII BAB 1
KASUS-KASUS PELANGGARAN HAK DAN PENGINGKARAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Tentang - Pengertian Hak dan Kewajiban Warga Negara,
Subtansi Hak dan Kewajiban dalam Pancasila, Hak dan Kewajiban Warga Negara
dalam Nilai Dasar Pancasila, Hak dan Kewajiban dalam Nilai Instrumental
Pancasila, Hak dan Kewajiban dalam Nilai Praksis Pancasila, Penyebab
Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban, Kasus Pelanggaran Hak Warga Negara,
Penanganan Pelanggaran Hak dan Kewajiban
Pengertian Hak dan
Kewajiban Warga Negara
Hak merupakan semua hal
yang Anda peroleh atau dapatkan.
Hal tersebut dapat berbentuk kewenangan atau kekuasaan untuk melakukan
sesuatu. Setiap hak yang diperoleh merupakan akibat dari dilaksanakannya kewajiban.
Dengan kata lain, hak baru bisa diperoleh apabila kewajiban sudah dilakukan.
Misalnya, seorang pegawai berhak mendapatkan upah, apabila sudah melaksanakan
tugas atau pekerjaan yang dibebankan kepadanya.
Pada pembelajaran di kelas XI, Anda sudah diperkenalkan dengan konsep hak asasi
manusia. Menurut Anda, sama atau tidak makna HAM dengan konsep hak warga
negara? Untuk mengetahui jawabanya, coba Anda cermati uraian materi berikut
ini.
Hak asasi manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap pribadi manusia.
Karena itu, hak asasi manusia itu berbeda dari pengertian hak warga negara.
Hak warga negara merupakan seperangkat hak yang melekat dalam diri manusia
dalam kedudukannya sebagai anggota dari sebuah negara. Hak asasi sifatnya
universal, tidak terpengaruh status kewarganegaraan seseorang.
Akan tetapi, hak warga negara dibatasi oleh status kewarganegaraannya.
Dengan kata lain, tidak semua hak warga negara adalah hak asasi manusia. Akan
tetapi dapat dikatakan bahwa semua hak asasi manusia juga merupakan hak warga
negara.
Misalnya hak setiap warga negara untuk menduduki jabatan dalam pemerintahan
Republik Indonesia adalah hanya hak warga negara Indonesia saja ketentuan ini,
tidak berlaku bagi orang yang bukan warga negara Indonesia.
Bagaimana dengan konsep kewajiban warga negara? Kewajiban secara sederhana
dapat diartikan sebagai segala sesuatu yang harus dilaksanakan dengan penuh
tanggung jawab.
Dengan demikian, kewajiban warga negara dapat diartikan sebagai tindakan atau
perbuatan yang harus dilakukan oleh seorang warga negara sebagaimana diatur
dalam ketentuan perundangundangan yang berlaku.
Apa yang membedakannya dengan kewajiban asasi? Kewajiban asasi merupakan
kewajiban dasar setiap orang.
Dengan kata lain, kewajiban asasi terlepas dari status kewarganegaraan yang
dimiliki oleh orang tersebut.
Sementara itu, kewajiban warga negara dibatasi oleh status kewarganegaraan
seseorang. Akan tetapi, konsep kewajiban warga negara memiliki cakupan yang
lebih luas, karena meliputi pula kewajiban asasi.
Misalnya, di Indonesia menghormati hak hidup merupakan kewajiban setiap orang
terlepas apakah ia warga negara Indonesia atau bukan.
Adapun kewajiban bela negara hanya merupakan kewajiban warga negara Indonesia,
sementara warga negara asing tidak dikenakan kewajiban tersebut. Hak dan
kewajiban warga negara merupakan dua hal yang saling berkaitan.
Keduanya memiliki hubungan kausalitas atau hubungan sebab akibat. Seseorang
mendapatkan hak karena kewajibannya dipenuhi. Misalnya, seorang pekerja
mendapatkan upah, setelah melaksanakan pekerjaan yang menjadi kewajibannya.
Selain itu, hak yang didapatkan seseorang sebagai akibat dari kewajiban yang
dipenuhi oleh orang lain.
Misalnya, seorang pelajar mendapatkan ilmu pengetahuan pada mata pelajaran
tertentu, sebagai salah satu akibat dari dipenuhinya kewajiban oleh guru, yaitu
melaksanakan kegiatan pembelajaran di kelas.
Hak dan kewajiban warga negara juga tidak dapat dipisahkan karena bagaimanapun
dari kewajiban itulah muncul hak dan begitupun sebaliknya.
Akan tetapi, sering terjadi pertentangan karena hak dan kewajiban tidak
seimbang. Misalnya, setiap warga negara berhak atas perkerjaan dan penghidupan
yang layak.
Meski menjadi hak, tetapi pada kenyataannya, banyak warga negara belum
merasakan kesejahteraan dalam menjalani kehidupannya.
Hal ini disebabkan oleh ketidakseimbangan antara hak dan kewajiban. Apabila
keseimbangan itu tidak ada akan terjadi kesenjangan sosial yang berkepanjangan
Subtansi Hak dan Kewajiban dalam Pancasila
Pancasila merupakan ideologi yang mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan.
Pancasila sangat menghormati hak dan kewajiban setiap warga negara.
Bagaimana Pancasila mengatur hak dan kewajiban setiap warga negara? Pancasila
menjamin hak asasi manusia melalui nilai-nilai yang terkandung di dalamnya.
Nilai-nilai Pancasila dapat dikategorikan menjadi tiga, yaitu nilai dasar,
nilai instrumental, dan nilai praksis. Ketiga nilai tersebut secara langsung
ataupun tidak langsung mengatur hak dan kewajiban warga negara sebagaimana
dipaparkan berikut ini.
Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam
Nilai Dasar Pancasila
Nilai dasar berkaitan dengan hakikat kelima sila Pancasila, yaitu: nilai
ketuhanan, nilai kemanusiaan, nilai persatuan, nilai kerakyatan, dan nilai
keadilan.
Nilai-nilai dasar tersebut bersifat universal, sehingga di dalamnya terkandung
cita-cita, tujuan, serta nilai-nilai yang baik dan benar.
Selain itu, nilai ini bersifat tetap dan melekat pada kelangsungan hidup
negara. Hubungan antara hak dan kewajiban warga negara dengan Pancasila dapat
dijabarkan secara singkat sebagai berikut.
a. Sila Ketuhanan Yang Maha Esa menjamin hak warga negara untuk bebas memeluk
agama sesuai dengan kepercayaannya serta melaksanakan ibadah sesuai dengan
ajaran agamanya masing-masing. Sila pertama ini juga menggariskan beberapa
kewajiban warga negara untuk:
1) membina kerja sama dan tolong-menolong dengan pemeluk agama lain sesuai
dengan situasi dan kondisi di lingkungan masing-masing;
2) mengembangkan toleransi antarumat beragama menuju terwujudnya kehidupan yang
serasi, selaras, dan seimbang; serta
3) tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan kepada orang lain.
b. Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab menempatkan hak setiap warga negara
pada kedudukan yang sama dalam hukum serta memiliki hak-hak yang sama untuk
mendapat jaminan dan perlindungan hukum. Adapun kewajiban warga negara yang
tersirat dalam sila kedua ini di antaranya kewajiban untuk:
1) memperlakukan orang lain sesuai harkat dan martabatnya sebagai makhluk
ciptaan Tuhan Yang Maha Esa;
2) mengakui persamaan derajat, hak, dan kewajiban setiap manusia tanpa
membeda-bedakan suku, keturunan, agama, jenis kelamin, dan sebagainya;
3) mengembangkan sikap saling mencintai sesama manusia, tenggang rasa, dan
tidak semena-mena kepada orang lain; serta 4) melakukan berbagai kegiatan
kemanusiaan.
c. Sila Persatuan Indonesia menjamin hak-hak setiap warga negara dalam
keberagaman yang terjadi kepada masyarakat Indonesia seperti hak mengembangkan
budaya daerah untuk memperkaya budaya nasional. Sila ketiga mengamanatkan
kewajiban setiap warga negara untuk:
1) menempatkan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau
golongan;
2) sanggup dan rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan negara;
3) mencintai tanah air dan bangsa Indonesia;
4) mengembangkan persatuan Indonesia atas dasar Bhinneka Tunggal Ika; serta
5) memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa.
d. Sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam
Permusyawaratan /Perwakilan dicerminkan dalam kehidupan pemerintahan,
bernegara, dan bermasyarakat yang demokratis. Sila keempat menjamin partisipasi
politik warga negara yang diwujudkan dalam bentuk kebebasan berpendapat dan
berorganisasi serta hak berpartisipasi dalam pemilihan umum. Sila keempat
mengamanatkan setiap warga negara untuk:
1) mengutamakan musyawarah mufakat dalam setiap pengambilan keputusan;
2) tidak memaksakan kehendak kepada orang lain; dan
3) memberikan kepercayaan kepada wakil-wakil rakyat yang telah terpilih untuk
melaksanakan musyawarah dan menjalankan tugas sebaik-baiknya.
e. Sila Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia mengakui hak milik
perorangan dan dilindungi pemanfaatannya oleh negara serta memberi kesempatan
sebesar-besarnya kepada masyarakat. Sila kelima mengamanatkan setiap warga
negara untuk:
1) mengembangkan sikap gotong royong dan kekeluargaan dengan masyarakat di
lingkungan sekitar; 2) tidak melakukan perbuatan yang merugikan kepentingan
umum; dan
3) suka bekerja keras.
Hak dan Kewajiban
dalam Nilai Instrumental Pancasila
Nilai instrumental pada dasarnya merupakan penjabaran dari nilai-nilai
dasar yang terkandung dalam Pancasila. Perwujudan nilai instrumental pada
umumnya berbentuk ketentuan-ketentuan konstitusional mulai dari undangundang
dasar sampai dengan peraturan daerah.
Pada bagian ini, Anda akan diajak untuk menganalisis keberadaan hak dan
kewajiban warga negara dalam UUD NRI Tahun 1945.
Apabila Anda telaah UUD NRI Tahun 1945, baik naskah sebelum ataupun setelah
perubahan, Anda akan mudah menemukan ketentuan mengenai warga negara dengan
segala hal yang melekat pada dirinya. Ketentuan tersebut dapat Anda identifi
kasi mulai dari Pasal 26 sampai Pasal 34.
Dalam ketentuan tersebut, diatur mengenai jenis hak dan kewajiban warga negara
Indonesia. Berikut ini diuraikan beberapa jenis hak dan kewajiban yang diatur
dalam UUD NRI Tahun 1945.
a. Hak atas Kewarganegaraan Siapakah yang menjadi warga negara dan penduduk
Indonesia? Pasal 26 ayat (1) dan (2) dengan tegas menjawab pertanyaan tersebut.
Berdasarkan ketentuan pasal tersebut, yang menjadi warga negara ialah
orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan
dengan undangundang sebagai warga negara.
Adapun yang menjadi penduduk Indonesia ialah warga negara Indonesia dan orang
asing yang bertempat tinggal di Indonesia. Pasal 26 merupakan jaminan atas hak
setiap orang untuk mendapatkan status kewarganegaraannya yang tidak dapat
dicabut secara semena-mena.
b. Kesamaan Kedudukan dalam Hukum dan Pemerintahan Negara Republik Indonesia
menganut asas bahwa setiap warga negara mempunyai kedudukan yang sama dihadapan
hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) menyatakan bahwa “Segala warga negara
bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung
hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”.
Hal ini menunjukkan adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban dan tidak
adanya diskriminasi di antara warga negara mengenai kedua hal ini. Pasal 27
ayat (1) merupakan jaminan hak warga negara atas kedudukan sama dalam hukum dan
pemerintahan, serta merupakan kewajiban warga negara untuk menjunjung hukum dan
pemerintahan.
c. Hak atas Pekerjaan dan Penghidupan yang Layak Bagi Kemanusiaan Pasal 27 ayat
(2) menyatakan bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”.
Berbagai peraturan perundang-undangan yang mengatur hal ini, seperti yang
terdapat dalam undang-undang agraria, perkoperasian, penanaman modal, sistem
pendidikan nasional, tenaga kerja, perbankan, dan sebagainya yang bertujuan
menciptakan lapangan kerja agar warga negara memperoleh penghidupan layak
d. Hak dan kewajiban bela negara Pasal 27 ayat (3) menyatakan bahwa “Setiap
warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.
Ketentuan tersebut menegaskan hak dan kewajiban warga negara menjadi sebuah
kesatuan.
Dengan kata lain, upaya pembelaan negara merupakan hak sekaligus menjadi
kewajiban dari setiap warga negara Indonesia.
e. Kemerdekaan Berserikat dan Berkumpul Pasal 28 menetapkan hak warga negara untuk
berserikat dan berkumpul, serta mengeluarkan pikiran secara lisan maupun
tulisan, dan sebagainya. Dalam ketentuan ini, terdapat tiga hak warga negara,
yaitu hak kebebasan berserikat, hak kebebasan berkumpul, serta hak kebebasan
untuk berpendapat.
Dalam melaksanakan ketiga hak tersebut, setiap warga negara berkewajiban
mematuhi berbagai ketentuan yang mengaturnya
f. Kemerdekan Memeluk Agama Pasal 29 ayat (1) menyatakan bahwa “Negara berdasar
atas Ketuhanan Yang Maha Esa”.
Ketentuan ayat ini menyatakan kepercayaan bangsa Indonesia terhadap Tuhan Yang
Maha Esa. Kemudian Pasal 29 ayat (2) menyatakan “Negara menjamin kemerdekaan
tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat
menurut agamanya dan kepercayaannya itu”.
Hal ini merupakan hak warga negara atas kebebasan beragama. Dalam konteks
kehidupan bangsa Indonesia, kebebasan beragama ini tidak diartikan bebas tidak
beragama, tetapi bebas untuk memeluk satu agama sesuai dengan keyakinan
masing-masing, serta bukan berarti pula bebas untuk mencampuradukkan ajaran
agama.
g. Pertahanan dan Keamanan Negara Pertahanan dan keamanan negara dalam UUD NRI
Tahun 1945 dinyatakan dalam bentuk hak dan kewajiban yang dirumuskan dalam
Pasal 30 ayat (1) dan (2). Ketentuan tersebut menyatakan hak dan kewajiban
warga negara untuk ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara
h. Hak Mendapat Pendidikan Salah satu tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia
tecermin dalam alinea keempat Pembukaan UUD NRI Tahun 1945, yaitu pemerintah
negara Indonesia antara lain berkewajiban mencerdaskan kehidupan bangsa. Pasal
31 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 menetapkan bahwa “Setiap warga negara berhak
mendapat pendidikan”.
Ketentuan ini merupakan penegasan hak warga negara untuk mendapatkan
pendidikan.
Selanjutnya, Pasal 31 ayat (2) ditegaskan bahwa “Setiap warga negara wajib
mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya”. Pasal ini
merupakan penegasan atas kewajiban warga negara untuk mengikuti pendidikan
dasar.
Untuk maksud tersebut, Pasal 31 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 mewajibkan
pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional,
yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka
mencerdaskan kehidupan bangsa.
i. Kebudayaan Nasional Indonesia Pasal 32 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945
menetapkan bahwa “Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah
peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan
mengembangkan nilai-nilai budayanya”.
Hal ini merupakan penegasan atas jaminan hak warga negara untuk mengembangkan
nilai-nilai budayanya. Kemudian, dalam Pasal 32 ayat (2), disebutkan “Negara
menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional”.
Ketentuan ini merupakan jaminan atas hak warga negara untuk mengembangkan dan
menggunakan bahasa daerah sebagai bahasa pergaulan.
j. Perekonomian Nasional Pasal 33 UUD NRI Tahun 1945 mengatur tentang
perekonomian nasional. Pasal 33 terdiri atas lima ayat, yaitu sebagai berikut.
(1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
(2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat
hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
(3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh
negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
(4) Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi
dengan prinsip kebersamaan, efi siensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan
lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan
kesatuan ekonomi nasional.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam
undang-undang. Ketentuan Pasal 33 ini merupakan jaminan hak warga negara atas
usaha perekonomian dan hak warga negara untuk mendapatkan kemakmuran. k.
Kesejahteraan Sosial Masalah kesejahteraan sosial dalam UUD RI Tahun 1945
diatur dalam Pasal 34.
Pasal ini terdiri atas empat ayat, yaitu sebagai berikut.
(1) Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara.
(2) Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruah rakyat dan
memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat
kemanusiaan.
(3) Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan
fasilitas pelayanan umum yang layak.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam
undang-undang. Pasal 34 UUD NRI Tahun 1945 memancarkan semangat untuk
mewujudkan keadilan sosial.
Ketentuan dalam pasal ini memberikan jaminan atas hak warga negara untuk
mendapatkan kesejahteraan sosial yang terdiri atas hak mendapatkan jaminan
sosial, hak mendapatkan jaminan kesehatan, dan hak mendapatkan fasilitas umum
yang layak.
Hak dan Kewajiban dalam Nilai
Praksis Pancasila
Nilai praksis pada hakikatnya merupakan perwujudan dari nilai-nilai
instrumental.
Dengan kata lain, nilai praksis merupakan realisasi dari ketentuan-ketentuan
yang termuat dalam peraturan perundang-undangan yang terwujud dalam sikap dan
tindakan sehari-hari.
Nilai praksis Pancasila senantiasa berkembang dan selalu dapat dilakukan
perubahan dan perbaikan sesuai perkembangan zaman dan aspirasi masyarakat. Hal
tersebut dikarenakan Pancasila sebagai ideologi yang terbuka.
Hak dan kewajiban warga negara dalam nilai praksis Pancasila dapat terwujud
apabila nilai-nilai dasar dan instrumental dari Pancasila itu sendiri dapat
dilaksanakan dalam kehidupan sehari-hari oleh seluruh warga negara.
Oleh sebab itu, setiap warga negara harus menunjukkan sikap positif dalam
kehidupan sehari-hari. Adapun sikap positif tersebut di antaranya dapat Anda
lihat dalam tabel di bawah ini.
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
a. Hormat-menghormati dan bekerja sama antarumat beragama sehingga terbina
kerukunan hidup. b. Saling menghormati kebebasan beribadah sesuai dengan agama
dan kepercayaannya. c. Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan kepada
orang lain
2. Kemanusian yang Adil dan Beradab
a. Mengakui persamaan derajat, hak dan kewajiban antara sesama manusia.
b. Saling mencintai sesama manusia.
c. Tenggang rasa kepada orang lain.
d. Tidak semena-mena kepada orang lain.
e. Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.
f. Berani membela kebenaran dan keadilan.
g. Hormat-menghormati dan bekerja sama dengan bangsa lain.
3. Persatuan Indonesia
a. Menempatkan persatuan, kesatuan, kepentingan, dan keselamatan bangsa dan
negara di atas kepentingan pribadi atau golongan.
b. Rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan negara .
c. Cinta tanah air dan bangsa.
d. Bangga sebagai Bangsa Indonesia dan ber-Tanah Air Indonesia.
e. Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa yang ber-Bhinneka
Tunggal Ika
4. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/
Perwakilan
a. Mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat.
b. Tidak memaksakan kehendak kepada orang lain.
c. Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.
d. Menerima dan melaksanakan setiap keputusan musyawarah.
e. Mempertanggungjawabkan setiap keputusan musyawarah secara moral kepada Tuhan
Yang Maha Esa.
5. Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
a. Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban. b. Menghormati hak-hak orang
lain. c. Suka memberi pertolongan kepada orang lain. d. Menjauhi sikap
pemerasan kepada orang lain. e. Menjauhi sifat boros dan gaya hidup mewah. f.
Rela bekerja keras. g. Menghargai hasil karya orang lain.
Penyebab Pelanggaran Hak dan Pengingkaran
Kewajiban
Pelanggaran hak warga negara terjadi ketika warga negara tidak dapat
menikmati atau memperoleh haknya sebagaimana yang ditetapkan oleh
undang-undang.
Pelanggaran hak warga negara merupakan akibat dari adanya pelalaian atau
pengingkaran terhadap kewajiban baik yang dilakukan oleh pemerintah maupun oleh
warga negara sendiri.
Misalnya, kemiskinan yang masih menimpa sebagian masyarakat Indonesia. Hal itu
dapat disebabkan program pembangunan tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Atau, bisa juga disebabkan oleh perilaku warga negara sendiri yang tidak
mempunyai keterampilan sehingga kesulitan mendapatkan pekerjaan yang layak.
Pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara di antaranya disebabkan
oleh faktor-faktor berikut.
a. Sikap egois atau terlalu mementingkan diri sendiri. Sikap ini akan
menyebabkan seseorang selalu menuntut haknya, sementara kewajibannya sering
diabaikan. Seseorang yang mempunyai sikap seperti ini akan menghalalkan segala
cara supaya haknya bisa terpenuhi, meskipun caranya tersebut dapat melanggar
hak orang lain.
b. Rendahnya kesadaran berbangsa dan bernegara. Hal ini akan menyebabkan pelaku
pelanggaran berbuat seenaknya. Pelaku tidak mau tahu bahwa orang lain pun
mempunyai hak yang harus dihormati. Sikap tidak mau tahu ini berakibat muncul
perilaku atau tindakan penyimpangan terhadap hak dan kewajiban warga negara.
c. Sikap tidak toleran. Sikap ini akan menyebabkan munculnya saling tidak
menghargai dan tidak menghormati atas kedudukan atau keberadaan orang lain.
Sikap ini pada akhirnya akan mendorong orang untuk melakukan pelanggaran kepada
orang lain.
d. Penyalahgunaan kekuasaan. Di dalam masyarakat terdapat banyak kekuasaan yang
berlaku. Kekuasaan di sini tidak hanya menunjuk pada kekuasaan pemerintah,
tetapi juga bentuk-bentuk kekuasaan lain yang terdapat di dalam masyarakat.
Salah satu contohnya adalah kekuasaan di dalam perusahaan. Para pengusaha
yang tidak memperdulikan hak-hak buruhnya jelas melanggar hak warga negara.
Oleh karena itu, setiap penyalahgunaan kekuasaan mendorong timbulnya
pelanggaran hak dan kewajiban warga negara.
e. Ketidaktegasan aparat penegak hukum. Aparat penegak hukum yang tidak
bertindak tegas terhadap setiap pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban
warga negara, tentu saja akan mendorong timbulnya pelanggaran lainnya.
Penyelesaian kasus pelanggaran yang tidak tuntas akan menjadi pemicu bagi
munculnya kasuskasus lain.
Para pelaku cenderung mengulangi perbuatannya, dikarenakan mereka tidak
menerima sanksi yang tegas atas perbuatannya itu.
Selain hal tersebut, aparat penegak hukum yang bertindak sewenang-wenang juga
merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak warga negara dan menjadi contoh yang
tidak baik, serta dapat mendorong timbulnya pelanggaran yang dilakukan oleh
masyarakat.
f. Penyalahgunaan teknologi. Kemajuan teknologi dapat memberikan pengaruh yang
positif, tetapi bisa juga memberikan pengaruh negatif bahkan dapat memicu
timbulnya kejahatan.
Anda tentunya pernah mendengar terjadinya kasus penculikan yang berawal dari
pertemanan dalam jejaring sosial. Kasus tersebut menjadi bukti apabila kemajuan
teknologi tidak dimanfaatkan untuk hal-hal yang sesuai aturan, tentu saja akan
menjadi penyebab timbulnya pelangaran hak warga negara.
Selain itu juga, kemajuan teknologi dalam bidang produksi ternyata dapat
menimbulkan dampak negatif, misalnya munculnya pencemaran lingkungan yang bisa
mengakibatkan terganggunya kesehatan manusia
Kasus Pelanggaran
Hak Warga Negara
Anda tentunya pernah melihat para anak jalanan sedang mengamen di
perempatan jalan raya. Mungkin juga Anda pernah didatangi pengemis yang meminta
sumbangan. Nah, anak jalanan dan pengemis merupakan salah satu golongan warga
negara yang kurang beruntung, karena tidak bisa mendapatkan haknya secara utuh.
Kondisi yang mereka alami salah satunya disebabkan oleh terjadinya pelanggaran
terhadap hak mereka sebagai warga negara, misalnya pelanggaran terhadap hak
mereka untuk mendapatkan pendidikan sehingga mereka menjadi putus sekolah dan
akibatnya mereka menjadi anak jalanan.
Pelanggaran terhadap hak warga negara bisa kita lihat dari kondisi yang saat
ini terjadi misalnya sebagai berikut.
a. Proses penegakan hukum masih belum optimal dilakukan, misalnya masih terjadi
kasus salah tangkap, perbedaan perlakuan oknum aparat penegak hukum terhadap
para pelanggar hukum dengan dasar kekayaan atau jabatan masih terjadi, dan
sebagainya. Hal itu merupakan bukti bahwa amanat Pasal 27 ayat (1) UUD NRI
Tahun 1945 yang menyatakan “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam
hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan
tidak ada kecualinya” belum sepenuhnya dilaksanakan.
b. Saat ini, tingkat kemiskinan dan angka pengangguran di negara kita masih
cukup tinggi, padahal Pasal 27 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 mengamanatkan bahwa
“Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan”.
c. Makin merebaknya kasus pelanggaran hak asasi manusia seperti pembunuhan,
pemerkosaan, kekerasan dalam rumah tangga, dan sebagainya. Padahal, Pasal
28A–28J UUD NRI Tahun 1945 menjamin keberadaan Hak Asasi Manusia.
d. Masih terjadinya tindak kekerasan mengatasnamakan agama, misalnya
penyerangan tempat peribadatan, padahal Pasal 29 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945
menegaskan bahwa “negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk
agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya
itu”.
e. Angka putus sekolah yang cukup tinggi mengindikasikan belum terlaksana
secara sepenuhnya amanat Pasal 31 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 yang menyatakan
bahwa “setiap warga negara berhak mendapat pendidikan”.
f. Pelanggaran hak cipta, misalnya peredaran VCD/DVD bajakan, perilaku plagiat
dalam membuat sebuah karya dan sebagainya. Contoh-contoh yang diuraikan di atas
membuktikan bahwa tidak terpenuhinya hak warga negara dikarenakan adanya
kelalaian atau pengingkaran dalam pemenuhan kewajiban sebagaimana yang
dipersyaratkan dalam UUD NRI Tahun 1945 dan ketentuan perundang-undangan
lainnya. Hal-hal tersebut apabila tidak segera diatasi, dapat mengganggu
kelancaran proses pembangunan yang sedang dilaksanakan.
3. Kasus Pengingkaran Kewajiban Warga Negara Anda tentunya sering membaca
slogan “orang bijak taat pajak”. Slogan singkat mempunyai makna yang sangat
dalam, yaitu ajakan kepada setiap warga negara untuk memenuhi kewajibannya,
salah satunya adalah membayar pajak.
Kewajiban warga negara bukan hanya membayar pajak, tetapi masih banyak lagi bentuk
lainnya seperti taat aturan, menjunjung tinggi pemerintahan, dan bela negara.
Kewajiban-kewajiban tersebut apabila dilaksanakan akan mendukung suksesnya
program pembangunan di negara ini serta mendorong terciptanya keadilan,
ketertiban, perdamaian, dan sebagainya. Pada kenyataannya, saat ini, banyak
terjadi pengingkaran terhadap kewajiban-kewajiban warga negara.
Dengan kata lain, warga negara banyak yang tidak melaksanakan kewajibannya
sebagaimana yang telah ditetapkan oleh undang-undang.
Pengingkaran tersebut biasanya disebabkan oleh tingginya sikap egoisme yang
dimiliki oleh setiap warga negara sehingga yang ada di pikirannya hanya sebatas
bagaimana cara mendapat haknya, sementara yang menjadi kewajibannya dilupakan.
Selain itu, rendahnya kesadaran hukum warga negara juga mendorong terjadinya
pengingkaran kewajiban oleh warga negara.
Pengingkaran kewajiban warga negara banyak sekali bentuknya, mulai dari
sederhana sampai yang berat, di antaranya adalah sebagai berikut.
a. Membuang sampah sembarangan
b. Melanggar aturan berlalu lintas, misalnya tidak memakai helm, mengemudi
tetapi tidak mempunyai Surat Izin Mengemudi, tidak mematuhi ramburambu lalu
lintas, berkendara tetapi tidak membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan
sebagainya.
c. Merusak fasilitas negara, misalnya mencorat-coret bangunan milik umum,
merusak jaringan telepon.
d. Tidak membayar pajak kepada negara, seperti pajak bumi dan bangunan, pajak
kendaraan bermotor, retribusi parkir dan sebaganya.
e. Tidak berpartisipasi dalam usaha pertahanan dan keamanan negara, misalnya
mangkir dari kegiatan siskamling.
Pengingkaran kewajiban tersebut apabila tidak segera diatasi akan berakibat
pada proses pembangunan yang tidak lancar. Selain itu pengingkaran terhadap
kewajiban akan berakibat secara langsung terhadap pemenuhan hak warga negara.
Penanganan Pelanggaran Hak dan Kewajiban
1. Upaya Pemerintah dalam Penanganan Kasus
Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban Warga Negara
Mencegah lebih baik daripada mengobati. Pernyataan itu tentunya sudah sering
Anda dengar.
Pernyataan tersebut sangat relevan dalam proses penegakan hak dan kewajiban
warga negara. Tindakan terbaik dalam penegakan hak dan kewajiban warga adalah
dengan mencegah timbulnya semua faktor penyebab dari pelanggaran hak dan pengingkaran
kewajiban warga negara.
Apabila faktor penyebabnya tidak muncul, pelanggaran hak dan pengingkaran
kewajiban warga negara dapat diminimalisasi atau bahkan dihilangkan.
Berikut ini upaya pencegahan yang dapat dilakukan untuk mengatasi berbagai kasus
pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara.
a. Supremasi hukum dan demokrasi harus ditegakkan. Pendekatan hukum dan
pendekatan dialogis harus dikemukakan dalam rangka melibatkan partisipasi
masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Para pejabat penegak hukum harus memenuhi kewajiban dengan memberikan pelayanan
yang baik dan adil kepada masyarakat, memberikan perlindungan
kepada setiap orang dari perbuatan melawan hukum, dan menghindari tindakan
kekerasan yang melawan hukum dalam rangka menegakkan hukum.
b. Mengoptimalkan peran lembagalembaga selain lembaga tinggi negara yang
berwenang dalam penegakan hak dan kewajiban warga negara seperti Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK), Lembaga Ombudsman Republik Indonesia, Komisi
Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Komisi Perlindungan Anak Indonesia
(KPAI), dan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas
Perempuan).
c. Meningkatkan kualitas pelayanan publik untuk mencegah terjadinya berbagai
bentuk pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara oleh pemerintah.
d. Meningkatkan pengawasan dari masyarakat dan lembaga-lembaga politik terhadap
setiap upaya penegakan hak dan kewajiban warga negara.
e. Meningkatkan penyebarluasan prinsip-prinsip kesadaran bernegara kepada
masyarakat melalui lembaga pendidikan formal (sekolah/perguruan tinggi) maupun
non-formal (kegiatan-kegiatan keagamaan dan kursus-kursus).
f. Meningkatkan profesionalisme lembaga keamanan dan pertahanan negara.
g. Meningkatkan kerja sama yang harmonis antarkelompok atau golongan dalam
masyarakat agar mampu saling memahami dan menghormati keyakinan dan pendapat
masing-masing.
Selain melakukan upaya pencegahan, pemerintah juga menangani berbagai kasus
yang sudah terjadi. Tindakan penanganan dilakukan oleh lembagalembaga negara
yang mempunyai fungsi utama untuk menegakkan hukum, seperti berikut.
a. Kepolisian melakukan penanganan terhadap kasus-kasus yang berkaitan dengan
pelanggaran terhadap hak warga negara untuk mendapatkan rasa aman, seperti penangkapan
pelaku tindak pidana umum (pembunuhan, perampokan, penganiayaan dan sebagainya)
dan tindak pidana terorisme. Selain itu kepolisian juga menangani kasus-kasus
yang berkaitan dengan pelanggaran peraturan lalu lintas.
b. Tentara Nasional Indonesia melakukan penanganan terhadap kasus-kasus yang
berkaitan dengan gerakan separatisme, ancaman keamanan dari luar dan
sebagainya.
c. Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan penanganan terhadap kasuskasus
korupsi dan penyalahgunaan keuangan negara.
d. Lembaga peradilan melakukan perannya untuk menjatuhkan vonis atas kasus
pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara.
2. Membangun Partisipasi Masyarakat
dalam Pencegahan Terjadinya Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban Warga
Negara
Upaya pencegahan dan penanganan pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban
warga negara yang dilakukan oleh pemerintah tidak akan berhasil tanpa didukung
oleh sikap dan perilaku warga negaranya yang mencerminkan penegakan hak dan
kewajiban warga negara.
Sebagai warga negara dari bangsa dan negara yang beradab sudah sepantasnya
sikap dan perilaku kita mencerminkan sosok manusia beradab yang selalu
menghormati keberadaan orang lain.
Sikap tersebut dapat Anda tampilkan dalam perilaku di lingkungan keluarga,
sekolah, masyarakat, bangsa, dan negara.