25/05/2024

PPKN 12 | Rangkuman Materi Esensial PPKn Semeseter 1 - 2 | Kurikulum 2013

 

MATERI ESENSIAL KELAS XII

 

1.      CIRI IDEOLOGI TERBUKA DAN TERTUTUP

Ciri-ciri ideologi tertutup:

a.   Tidak hanya menentukan kebenaran nilai dan prinsip dasar, tapi juga menentukan hal-hal konkret yang bersifat operasional.

b.   Tidak mengakui hak individu untuk memiliki keyakinan dan pertimbangan.

c.   Menuntut ketaatan tanpa perlawanan.

d.   Tidak bersumber dari masyarakat, tapi dari pikiran elit.

Ciri-ciri ideologi terbuka:

a.   Hanya berisi orientasi dasar, penerapannya dapat disesuaikan.

b.   Operasional cita-cita harus disepakati secara demokratis.

c.   Dengan sendirinya bersifat inklusif, tidak totaliter, dan tidak ada legitimasi elit.

d.   Bersumber dari masyarakat dan hanya ada dalam masyarakat demokratis.

2.      TIGA DIMENSI IDEOLOGI

a.   Dimensi Realitas: nilai dasar yang terkandung bersumber dari nilai nyata yang hidup dalam masyarakat.

b.   Dimensi Idealisme: mengandung cita-cita yang ingin dicapai.

c.   Dimensi Fleksibilitas: memberi kemungkinan untuk mengembangkan pemikiran.

3.      FAKTOR PENDORONG PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI TERBUKA

a.   Pancasila merupakan kekayaan rohani, moral, dan budaya masyarakat.

b.   Ideologi Pancasila tidak diciptakan oleh negara.

c.   Isi Pancasila tidak langsung operasional, hanya lima nilai dasar acuan.

d.   Pancasila tidak pernah membungkam kebebasan dan tanggung jawab rakyat.

e.   Pancasila menghargai pluralitas dan perbedaan yang ada.

4.      PERBANDINGAN IDEOLOGI PANCASILA DENGAN IDEOLOGI LAIN

Pancasila memiliki keunggulan dibandingkan dengan ideologi lain:

a.   Negara memperhatikan kepentingan warga negara.

b.   Negara memperhatikan kehidupan beragama.

c.   Hak Asasi Manusia dilindungi dan dijunjung tinggi.

d.   Negara menerapkan Sistem Ekonomi Kerakyatan.

e.   Negara menghargai keanekaragaman/kebhinnekaan.

f.    Keputusan dicapai melalui musyawarah mufakat dan voting.

g.   Menghendaki persatuan nasional.

5.      MACAM NILAI MENURUT NOTONAGORO

a.   Nilai Material: segala sesuatu yang berguna bagi manusia.

b.   Nilai Vital: segala sesuatu yang berguna bagi manusia untuk dapat mengadakan kegiatan atau aktivitas.

c.   Nilai Kerohanian: segala sesuatu yang berguna bagi rohani manusia: (1) nilai kebenaran – akal manusia, (2) nilai keindahan – perasaan manusia, (3) nilai moral – karsa/kehendak manusia, (4) nilai religious: kepercayaan manusia.

6.      NILAI-NILAI PANCASILA

a.   Nilai Dasar: (1) keimanan, ketakwaan, kesalehan, (2) perasaan, kasih sayang, budi pekerti, tata krama, (3) persatuan, nasionalisme, cinta tanah air, rela berkorban, (4) musyawarah, demokrasi, persamaan kedudukan, (5) keadilan, keseimbangan, kesejahteraan, kebebasan yang bertanggung jawab.

b.   Nilai Instrumental: (1) nilai hukum: pasal-pasal dalam UUD 1945 yang sesuai dengan penerapan Nilai Dasar, (2) lembaga: badan yang berwenang menyusun nilai hukum dan menerapkan serta mengawasi penerapan nilai dasar.

c.   Nilai Praksis: penjabaran nilai instrumental dalam sikap dan tindakan nyata.

7.      PANCASILA SEBAGAI PARADIGMA PEMBANGUNAN

Pancasila sebagai paradigma pembangunan: Pancasila berisi anggapan-anggapan dasar yang merupakan kerangka keyakinan yang berfungsi sebagai acuan, kiblat, dan pedoman dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pemanfaatan hasil-hasil pembangunan di Indonesia.

8.      BENTUK PEMERINTAHAN MENURUT POLYBIUS

a.   Monarki      :  1 orang untuk kepentingan umum

b.   Tirani         :  1 orang untuk kepentingan pribadi

c.   Aristokrasi  :  beberapa orang untuk kepentingan umum

d.   Oligarki      :  beberapa orang untuk kepentingan kelompoknya saja

e.   Demokrasi  :  dari rakyat untuk rakyat (orang banyak)

f.    Okhlokrasi  :  pemerintahan yang dipegang orang-orang bodoh,

                   menimbulkan Anarki (situasi seperti tidak ada aturan)

9.      BENTUK PEMERINTAHAN MONARKI DAN REPUBLIK

KLASIFIKASI MONARKI

a.   Monarki Absolut: (1) kekuasaan raja tak terbatas/absolut, (2) kekuasaan raja mutlak (eksekutif, legislatif, dan yudikatif menyatu), (3) perintah raja adalah UU, (4) raja memerintah secara diktator.

b.   Monarki Konstitusional: (1) kekuasaan raja dibatasi konstitusi, (2) kekuasaan tidak mutlak, tapi dipisah menjadi eksekutif, legislatif, dan yudikatif, (3) raja sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan.

c.   Monarki Parlementer: (1) kedudukan raja hanya simbolis sebagai kepala negara, (2) kepala pemerintahan adalah Perdana Menteri, sehingga “the king can do no wrong” karena raja hanya sebagai simbolis dan tidak ada kebijakan strategis, (3) kedudukan legislatif lebih tinggi dari eksekutif.

KLASIFIKASI REPUBLIK: sama dengan klasifikasi monarki, hanya di bentuk pemerintahan, republik dikepalai oleh seorang Presiden.

10.   CIRI SISTEM PEMERINTAHAN (SP) PRESIDENSIL DAN PARLEMENTER

     ASPEK                               SP PRESIDENSIL          SP PARLEMENTER   

1)   hak KN bubarkan Parl          tidak punya                   punya

2)   pembag. tugas (e, l, y)        trbagi jd lmbga-lmbga    trpusat di parlemen

3)   hub Ekse dgn Legisl            terpisah                        tumpang tindih

4)   jabatan presiden                 KN dan KP                     hanya KN

5)   pertggjwbn menteri             kepada presiden            kepada parlemen

6)   kedudukan menteri             sbg pmbantu pres.         ekse & rangkap parl.

7)   KP (kpl pmrinthn)                presiden                        PM, brtggjwb ke pres.

8)   Kddkn lemb ekse & legisl     neben (sejajar)              legisl > ekse

9)   pembent kabinet                 dibentuk presiden           Dibentuk parlemen

10)mosi tdk percaya                tidak ada                       ada

11)hak prerogatif Pres              ada/punya                     tidak punya

11.   KELEBIHAN DAN KELEMAHAN SP PRESIDENSIL DAN PARLEMENTER

SP PRESIDENSIL

Kelebihan: (1) adanya check and balances, (2) program dapat diselesaikan karena tidak dibayangi krisis kabinet, (3) pemerintahan lebih stabil, (4) presiden tidak otoriter karena setiap keputusan melalui persetujuan/pertimbangan DPR.

Kekurangan: (1) pengambilan keputusan lama, (2) pengawasan parlemen kurang berpengaruh, (3) partisipasi rakyat sedikit, (4) kedudukan presiden dominan karena tidak ada mosi tidak percaya.

SP PARLEMENTER

Kelebihan SP Parlementer adalah kebalikan dari kekurangan SP Presidensil, dan

Kekurangan SP Palementer adalah kebalikan dari kelebihan SP Presidensil.

12.   IDENTIFIKASI PEMERINTAHAN YANG PERNAH BERLAKU DI INDONESIA

Kategorisasi: (a) periode UUD 1945: 17.8.45 – 27.12.49, keluar Maklumat Pemerintah 14 November 1945 yang mengubah SP menjadi Parlementer, (b) Konstitusi RIS: 27.12.49 – 17.8.1950, (c) UUDS 1950: 17.8.1950 – 5.7.59, (d) Demokrasi terpimpin: 5.7.59 – 11.3.66, (e) Orde Baru: 11.3.66 – 23.5.98, (f) Reformasi: 31 Juni 1998 sampai sekarang.

Bent Negara (BN), Bent Pemerintahan (BP) dan Sist Pemerintahan (SP)

a.   UUD 1945          : BN: kesatuan,    BP: republik,    SP: presid. & parlement.

b.   Konstitusi RIS     : BN: serikat,        BP: republik,    SP: parlementer

c.   UUDS 1950        : BN: kesatuan,    BP: republik,    SP: parlementer

d.   Dem. Terpimp.   : BN: kesatuan,    BP: republik,    SP: presidensil

e.   Orde Baru          : BN: kesatuan,    BP: republik,    SP: presidensil

f.    Reformasi          : BN: kesatuan,    BP: republik,    SP: presidensil

13.   PEMERINTAHAN MASA DEMOKRASI TERPIMPIN

Berlaku sejak dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959 sampai dengan dikeluarkannya Supersemar 11 Maret 1966. Pelaksanaan pemerintahannya:

a.   Pimpinan MPR, DPR, BPK, dan MA diberi kedudukan sebagai menteri sehingga ada di bawah kendali presiden. MPR jadi bertanggung jawab kepada Presiden.

b.   BN: kesatuan, BP: republik, SP: presidensil.

c.   Tahun 1960, presiden membubarkan DPR karena menolak RAPBN usulan presiden yang berisi megaproyek pembangunan infrastruktur.

d.   Presiden memperluas kekuasaan melalui UU 19/1964: demi kepentingan revolusi, presiden berhak mencampuri proses peradilan.

14.   DEKRIT PRESIDEN 5 JULI 1959

Konstituante yang dilantik pada 10 November 1956 bertugas untuk merumuskan dasar negara namun sampai berakhirnya masa reses (masa istirahat) pada 3 Juni 1959, ternyata Konstituante belum juga berhasil menyusun konstitusi baru.

Akhirnya pada hari Minggu, 5 Juli 1959, Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden yang isinya:

a.     Pembubaran Konstituante.

b.     Tidak berlakunya UUDS 1950 dan berlakunya kembali UUD 1945.

c.     Pembentukan MPRS dan DPAS.

15.   UPAYA PENCIPTAAN STABILITAS NASIONAL MASA ORDE BARU

Pembangunan awal pemerintahan Orde Baru dicanangkan melalui penetapan Dwidharma yang terdiri dari stabilisasi ekonomi dan stabilisasi politik.

STABILISASI EKONOMI merupakan kebijakan ekonomi diarahkan pada pembangunan segala bidang yang bertumpu pada Trilogi Pembangunan: (1) pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya menuju keadilan sosial Indonesia, (2) pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi, dan (3) stabilitas nasional yang sehat dan dinamis.

Trilogi Pembangunan dilakukan secara periodik 5 tahunan yang disebut Pelita (Pembangunan Lima Tahun).

Pelita I         : pembangunan pertanian dan dasar kehidupan.

Pelita II        : penyediaan sarana-prasarana untuk kesejahteraan rakyat.

Pelita III       : asas pemerataan pembangunan dan keadilan social.

Pelita IV       : swasembada pangan dan peningkatan hasil industri.

Pelita V         : peningkatan hasil pertanian dan industri.

Pelita VI       : pembangunan sector ekonomi dan SDM.

STABILISASI POLITIK merupakan kebijakan yang ditempuh guna mendukung pembangunan nasional. Stabilisasi politik di masa Orde Baru terdiri dari:

a.     Penataran P-4 (Pedoman Penghayatan Pengalaman Pancasila) atau Ekaprasetia Pancasila: menjadikan rakyat Indonesia sebagai manusia yang dalam keadaan apapun secara konsisten dan konsekuen mengamalkan Pancasila.

b.     Dwifungsi ABRI: peran ganda ABRI sebagai fungsi hankam (pertahanan-keamanan) dan fungsi sosial. ABRI jadi punya hak politik (memilih, dipilih, dan ikut serta dalam pemerintahan).

c.     Fusi/penggabungan partai politik: tahun 1971, Pemerintah melakukan penyederhanaan parpol melalui pengelompokan. (1) parpol Islam NU, Parmusi, PSII, dan Perti digabung menjadi kelompok persatuan pembangunan; (2) partai nasionalis PNI, Parkindo, Partai Katolik, dan IPKI tergabung dalam kelompok demokrasi pembangunan. (3) Sekber Golkan menjadi kelompok Golongan Karya. Tahun 1973, kelompok (1) menjadi menjadi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), kelompok (2) menjadi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), kelompok (3) menjadi Partai Golongan Karya (Golkar).

16.   UPAYA REFORMASI DI TUBUH MPR

Kedudukan MPR RI setelah Amandemen UUD 1945 (pasca-Reformasi):

a.   MPR bukan lagi sebagai lembaga tertinggi, namun hanya lembaga tinggi.

b.   MPR tidak lagi memilih presiden, tapi melantik presiden.

c.   MPR tidak lagi menetapkan GBHN.

d.   Seluruh anggota MPR adalah hasil pilihan rakyat, tidak ada yang diangkat.

e.   MPR terdiri atas DPR dan DPD, berbeda dari sebelum masa Reformasi yang terdiri atas DPR, Utusan Daerah (UD), dan Utusan Golongan (UG).

17.   KELEMBAGAAN NEGARA SETELAH AMANDEMEN UUD 1945

a.   UUD 1945 menjadi lembaga tertinggi negara.

b.   Kekuasaan terdiri atas Eksekutif, Legislatif, Yudikatif, dan BPK.

c.   Eksekutif adalah presiden, wakil presiden, beserta para menteri.

d.   Legislatif adalah MPR yang terdiri dari DPR dan DPD.

e.   Yudikatif terdiri dari MA, MK, dan KY.

f.    Lembaga negara yang dihapus: Dewan Pertimbangan Agung.

g.   Lembaga negara yang dibentuk: BPK, MK, KY, DPD, KPK.

18.   PERSAMAAN DAN PERBEDAAN SP INDONESIA DAN AMERIKA SERIKAT

Persamaan: (1) sama-sama negara republik, (2) sistem pemerintahan presidensil, (3) presiden menjabat maksimal 2 kali masa jabatan, (4) presiden sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas angkatan bersenjata.

Perbedaan: (1) RI kesatuan, AS serikat, (2) RI pembagian kekuasaan, AS pemisahan kekuasaan, (3) MPR RI terdiri atas DPR dan DPD, Kongres AS terdiri atas Senat dan HoR, (4) RI multipartai, AS dwipartai, (5) Presiden RI 5 tahun, Presiden AS 4 tahun, (6) Presiden RI tidak punya hak veto, AS punya.

19.   CIRI-CIRI SP DI AMERIKA SERIKAT

Ciri sistem pemerintahan: (1) negara berbentuk serikat, (2) adanya pemisahan kekuasaan (separation of power), (3) bersistem dwipartai, Demokrat dan Republik, (4) presiden punya hak veto, (5) lembaga legislatif tertinggi, Kongres, terdiri atas Senat dan House of Representative, (6) masa jabatan presiden 4 tahun.

20.   CIRI-CIRI SP DI INGGRIS

Ciri pemerintahan: (1) bentuk pemerintahan kerajaan/monarki, (2) KN: raja/ratu dan KP: perdana menteri, (3) ratu/raja memimpin tapi tidak memerintah, hanya sebagai tirtuler/symbol persatuan, (4) Parlemen terdiri dari 2 bagian (bikameral): House of Lords/majelis tinggi yang berisi bangsawan dan House of Commons/majelis rendah yang berisi anggota parpol, (5) Palemen bias membubarkan kabinet melalui mosi tidak percaya, (6) bersistem dwipartai (partai Konservatif dan Partai Buruh).

21.   CIRI-CIRI SP DI INDONESIA

Ciri sistem pemerintahan: (1) Negara berbentuk kesatuan, (2) ada pembagian kekuasaan (division of power), (3) bersistem mulitpartai, (4) presiden tidak punya hak veto, (5) lembaga legislatif terbesar, MPR, terdiri atas DPR dan DPD, (6) masa jabatan presiden selama 5 tahun dan maksimal 2 kali masa jabatan.

22.   SIFAT-SIFAT PERS

a.   Pers demokrasi liberal: sebebas-bebasnya tanpa batas.

b.   Pers komunis: suara pers harus sama dengan suara partai komunis berkuasa.

c.   Pers otoriter: pers dilarang kritik dan kontrol terhadap pemerintah, hanya sebagai alat untuk kepentingan penguasa.

d.   Pers bebas dan bertanggung jawab: bertanggung jawab kepada masyarakat.

e.   Pers pembangunan: mendorong proses pembangunan di negara berkembang.

f.    Pers pancasila: melihat segala sesuatu secara proporsional dan seimbang.

23.   PERKEMBANGAN PERS DI INDONESIA

PERS KOLONIAL: diusahakan oleh orang Belanda pada masa penjajahan. Tahun 1624, VOC menerbitkan buku almanac (Titboek). Tahun 1744, terbit surat kabar pertama di Indonesia, Bataviaasche Nouvelles dan Bulletin Memories der Nouvelles.

PERS NASIONAL: pers yang diusahakan oleh orang Indonesia pada masa pergerakan dan pascakemerdekaan. Dibagi menjadi 7 tahap:

a.   Masa Pergerakan: pers merupakan wadah penyalur kepedihan, penderitaan, dan perlawanan terhadap penjajah yang disuarakan parpol/organisasi pergerakan, isi dan sifatnya anti penjajahan, mendapat tekanan dari penjajah berupa (1) mengatur pers dalam KUHP pasal 153 dan 153, (2) Pers Breidel Ordonantie 1931, dan (3) Haatzal Artikelen (ancaman hukuman di KUHP pasal 154-157 bagi yang menyebarkan pepecahan dan permusuhan.

b.   Masa Pendudukan Jepang: dipaksa punya tujuan sama untuk mendukung kepentingan Jepang. Pers dibatasi lewat Osamu Seiri (PP/Perpu). Keuntungan: fasilitas lebih baik dari sebelumnya, penggunaan bahasa Indonesia makin luas, memudahkan pemimpin nasional memberi semangat melawan penjajah.

c.   Masa Revolusi Fisik (Pers Perjuangan): lahir Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), hubungan pemerintah/penguasa terjalin mesra, pemerintah membantu impor dan subsidi kertas serta memberi pinjaman keuangan kepada penerbitan pers, pers menyerukan langkah pemerintah dalam menegakkan kedaulatan. Tahun 1948, pemerintah melarang pers yang berhaluan komunis.

d.   Masa Demokrasi Liberal: pers hanya mewakili aliran politik dan menjadi alat propaganda parpol, terjadi pembatasan terhadap pers Cina dan Belanda (wajib bayar 3x harga kertas), dan pada tahun 1950 dibentuk Dewan Pers.

e.   Masa Demokrasi Terpimpin: fungsi utama pers untuk menyokong tujuan revolusi, pers harus jadi jubir resmii pemerintah, tidak boleh ada kebebasan pers, hanya pers yang pendukung revolusi yang boleh hidup.

f.    Masa Orde Baru: pers menikmati kebebasan di awal Orba, tidak dikenakan sensor/pemberedelan, pendirian surat kabar tidak perlu surat izin terbit (SIT). Setelah peristiwa Malari (Malapetaka Lima Belas Januari) 1974, kebebasan pers dikebiri. Tahun 1984 keluar Permen yang mewajibkan adanya SIUPP (Surat Izin Usaha Penerbitan Pers).

g.   Masa Reformasi: tanggung jawab pers kepada profesi dan hati nurani sebagai insan pers, kemerdekaan pers mendapat jaminan, diatur tentang hak jawab dan hak tolak (UU 40/1999), pers berkembang dengan pesat.

24.   FUNGSI PERS

a.   Fungsi informasi: saluran penyampaian informasi kepada masyarakat.

b.   Fungsi pendidikan: sarana pendidikan massa karena memuat pengetahuan.

c.   Fungsi hiburan: sebagai perimbangan atas berita-berita yang berbobot.

d.   Fungsi kontrol sosial: sebagai kontrol sosial terhadap pemerintahan demokratis.

e.   Fungsi ekonomi: sebagai lembaga ekonomi yang mendorong pembangunan.

25.   HAK JAWAB DAN HAK TOLAK

Menurut UU 40/1999 pasal 1 (11), Hak Jawab: hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberi tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan namanya.

Menurut UU 40/1999 pasal 1 (10), Hak Tolak: hak wartawan karena profesinya untuk menolak mengungkapkan narasumber atau identitas sumber berita.

26.   CIRI-CIRI BERITA

a.   Kejadian fakta (fact): informasi yang sungguh terjadi, bukan rekayasa.

b.   Kejadian baru terjadi (time): dapat dihangatkan lagi dengan menambah ulasan.

c.   Kejadian luar biasa (amazing): mengherankan, tidak diharapkan, bersifat ganjil, secara logika tidak diterima tapi betul-betul ada.

d.   Peristiwa penting (important): melibatkan orang penting yang dikenal luas.

e.   Skandal/sengketa (conflict): KKN, sengketa, dan konflik pejabat/masyarakat.

f.    Kejadian di lingkungan sendiri (nearness): terjadi di sekitar lingkungan sosial.

g.   Kejadian sesuai minat pembaca (human interest): menarik perhatian pembaca.

27.   TEKNIK MENCARI BERITA

a.   Beat: sumber berita didatangi secara teratur.

b.   Follow up (meneruskan): berita merupakan suatu rangkaian yang setiap kemunculannya ditunggu-tunggu pembaca.

c.   Assignment (penugasan): mencari berita di tempat jauh.

d.   Interview (wawancara): melakukan wawancara terhadap sumber berita.

e.   Inventing (penulisan sendiri): wartawan menuliskan sendiri berita yang diterbitkan dengan menanggung segala risikonya.

28.   STANDAR AKURASI DAN PRIVASI KODE ETIK JURNALISTIK

Standar Akurasi: (1) pers wajib menempatkan kepentingan publik, (2) tidak menerbitkan informasi, foto, dan gambar yang menyesatkan atau diputarbalikkan, (3) jika diketahui tidak akurat atau menyesatkan, harus segera ada koreksi atau permohonan maaf, (4) pers wajib membedakan komentar, fakta, atau dugaan, (5) menyiarkan secara seimbang terkait pertikaian dua pihak, (6) kritis terhadap sumber berita dan mengkaji fakta dengan hati-hati.

Standar Privasi: (1) tiap orang berhak atas privasinya, keluarga, rumah tangga, dan kerahasiaannya, (2) tidak boleh memotret menggunakan kamera lensa panjang di wilayah privasi seseorang tanpa izin, (3) wartawan tidak boleh bertanya, memotret, atau memaksa seseorang setelah diminta untuk dihentikan oleh sumber berita, (4) wartawan tidak boleh tinggal di kediaman narasumber setelah diusir dan tidak membuntuti, (5) pers tidak boleh mencari informasiatau gambar melalui intimidasi, pelecehan, atau pemaksaan, (6) pers wajib hati-hati, menahan diri untuk menerbitkan dan menyiarkan informasi yang melanggar privasi kecuali demi kepentingan publik, (7) redaksi wajib menjamin watawannya mematuhi ketentuan Standar Privasi dan tidak menerbitkan bahan dari sumber-sumber yang tidak memenuhi ketentuan.

29.   SEVEN DEADLY SINS DALAM PRAKTIK JURNALISTIK

a.   Distorsi informasi: menambah atau mengurangi informasi yang tidak sesuai.

b.   Dramatisasi fakta palsu: memberi ilustrasi audio, visual, ataupun verbal yang berlebihan untuk membangun citra negatif terhadap suatu objek.

c.   Mengganggu privasi: peliputan kehidupan pribadi kalangan elit/selebritas.

d.   Pembunuhan karkter: mengeksploitasi dan hanya menonjolkan sisi buruk.

e.   Eksploitasi seks: pemberitaan berlebihan yang bermuatan seks.

f.    Meracuni pikiran anak: menempatkan figur anak untuk pemasaran produk.

g.   Penyalahgunaan kekuasaan: praktik penyimpangan wewenang/kekuasaan.

30.   PRAKTIK JURNALISTIK YANG MENYIMPANG

Menurut Sasa Djuarsa Senjaya, praktik jurnalistik yang menyimpang adalah

a.   Eksploitasi judul: judul tidak sesuai dengan isi berita.

b.   Sumber berita “konon kabarnya”: ketidakjelasan identitas sumber berita.

c.   Dominasi opini elit dan kelompok mayoritas: cenderung mengutamakan pemuatan opini dari kalangan elit dan mayoritas saja.

d.   Penyajian informasi tidak investigative: hanya menjual isu tanpa melengkapi pemberian makna yang komprehensif.

31.   DAMPAK PENYALAHGUNAAN KEBEBASAN PERS DI INDONESIA

Dampak Intern: (a) pers tidak obyektif dan menyampaikan berita bohong akan ditinggalkan pembacanya, (b) ketidaksiapan masyarakat menggunakan hak jawab akan memicu tindakan anarkis dari pihak yang dirugikan atas pemberitaan.

Dampak Ekstern: (a) mempercepat kerusakan moral bangsa, (b) menimbulkan ketegangan, (c) menimbulkan sikap antipati dan kejengkelan, (d) menimbulkan sikap saling curiga, (e) mempersulit diadakannya islah (persatuan kembali) antarkelomok yang berselisih.

32.   FAKTOR PENDORONG GLOBALISASI

a.   Perkembangan pesat teknologi komunikasi

b.   Adanya integrasi ekonomi dunia

c.   Perubahan politik dunia (runtuhnya komunisme, munculnya organisasi internasional, terbukanya negara-negara maju)

d.   Aliran informasi yang cepat dan luas

e.   Perkembangan pesat perusahaan transnasional

33.   PENGARUH GLOBALISASI BAGI BANGSA INDONESIA

a.   Timbulnya konflik sosial dan menguatnya disintegrasi bangsa

b.   Merebaknya KKN dan kejahatan ekonomi keuangan

c.   Belum terwujudnya supremasi hukum, kesadaran hukum, keadilan hukum

d.   Membengkaknya angka pengangguran

e.   Timbulnya kesenjangan ekonomi dalam masyarakat

34.   CONTOH SIKAP SELEKTIF TERHADAP PENGARUH GLOBALISASI

a.   Menciptakan SDM yang berkualitas

b.   Mengembangkan perekonomian berorientasi global

c.   Pemerintah berperan membuat peraturan hukum untuk melindungi rakyat dan mendorong kemajuan dunia usaha.

d.   Masyarakat berperan memberikan pengarahan dan bimbingan keterampilan, modal, dan pengetahuan kepada masyarakat lain.

 

Share this

0 Comment to "PPKN 12 | Rangkuman Materi Esensial PPKn Semeseter 1 - 2 | Kurikulum 2013"