MATERI ESENSIAL KELAS XII
1. CIRI IDEOLOGI TERBUKA DAN TERTUTUP
Ciri-ciri ideologi tertutup:
a. Tidak hanya menentukan kebenaran nilai
dan prinsip dasar, tapi juga menentukan hal-hal konkret yang bersifat
operasional.
b. Tidak mengakui hak individu untuk
memiliki keyakinan dan pertimbangan.
c. Menuntut ketaatan tanpa perlawanan.
d. Tidak bersumber dari masyarakat, tapi
dari pikiran elit.
Ciri-ciri ideologi terbuka:
a. Hanya berisi orientasi dasar,
penerapannya dapat disesuaikan.
b. Operasional cita-cita harus disepakati
secara demokratis.
c. Dengan sendirinya bersifat inklusif,
tidak totaliter, dan tidak ada legitimasi elit.
d. Bersumber dari masyarakat dan hanya
ada dalam masyarakat demokratis.
2. TIGA DIMENSI IDEOLOGI
a. Dimensi Realitas: nilai dasar yang
terkandung bersumber dari nilai nyata yang hidup dalam masyarakat.
b. Dimensi Idealisme: mengandung
cita-cita yang ingin dicapai.
c. Dimensi Fleksibilitas: memberi
kemungkinan untuk mengembangkan pemikiran.
3. FAKTOR PENDORONG PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI TERBUKA
a. Pancasila merupakan kekayaan rohani,
moral, dan budaya masyarakat.
b. Ideologi Pancasila tidak diciptakan
oleh negara.
c. Isi Pancasila tidak langsung
operasional, hanya lima nilai dasar acuan.
d. Pancasila tidak pernah membungkam
kebebasan dan tanggung jawab rakyat.
e. Pancasila menghargai pluralitas dan
perbedaan yang ada.
4. PERBANDINGAN IDEOLOGI PANCASILA DENGAN IDEOLOGI LAIN
Pancasila memiliki keunggulan dibandingkan
dengan ideologi lain:
a. Negara memperhatikan kepentingan warga
negara.
b. Negara memperhatikan kehidupan
beragama.
c. Hak Asasi Manusia dilindungi dan
dijunjung tinggi.
d. Negara menerapkan Sistem Ekonomi
Kerakyatan.
e. Negara menghargai
keanekaragaman/kebhinnekaan.
f. Keputusan dicapai melalui musyawarah
mufakat dan voting.
g. Menghendaki persatuan nasional.
5. MACAM NILAI MENURUT NOTONAGORO
a. Nilai Material: segala sesuatu yang
berguna bagi manusia.
b. Nilai Vital: segala sesuatu yang
berguna bagi manusia untuk dapat mengadakan kegiatan atau aktivitas.
c. Nilai Kerohanian: segala sesuatu yang
berguna bagi rohani manusia: (1) nilai kebenaran – akal manusia, (2) nilai
keindahan – perasaan manusia, (3) nilai moral – karsa/kehendak manusia, (4)
nilai religious: kepercayaan manusia.
6. NILAI-NILAI PANCASILA
a. Nilai Dasar: (1) keimanan, ketakwaan,
kesalehan, (2) perasaan, kasih sayang, budi pekerti, tata krama, (3) persatuan,
nasionalisme, cinta tanah air, rela berkorban, (4) musyawarah, demokrasi,
persamaan kedudukan, (5) keadilan, keseimbangan, kesejahteraan, kebebasan yang
bertanggung jawab.
b. Nilai Instrumental: (1) nilai hukum:
pasal-pasal dalam UUD 1945 yang sesuai dengan penerapan Nilai Dasar, (2) lembaga:
badan yang berwenang menyusun nilai hukum dan menerapkan serta mengawasi
penerapan nilai dasar.
c. Nilai Praksis: penjabaran nilai
instrumental dalam sikap dan tindakan nyata.
7. PANCASILA SEBAGAI PARADIGMA PEMBANGUNAN
Pancasila sebagai paradigma
pembangunan: Pancasila berisi anggapan-anggapan dasar yang merupakan kerangka
keyakinan yang berfungsi sebagai acuan, kiblat, dan pedoman dalam perencanaan,
pelaksanaan, pengawasan, dan pemanfaatan hasil-hasil pembangunan di Indonesia.
8. BENTUK PEMERINTAHAN MENURUT POLYBIUS
a. Monarki : 1
orang untuk kepentingan umum
b. Tirani : 1
orang untuk kepentingan pribadi
c. Aristokrasi : beberapa
orang untuk kepentingan umum
d. Oligarki : beberapa
orang untuk kepentingan kelompoknya saja
e. Demokrasi : dari
rakyat untuk rakyat (orang banyak)
f. Okhlokrasi : pemerintahan
yang dipegang orang-orang bodoh,
menimbulkan
Anarki (situasi seperti tidak ada aturan)
9. BENTUK PEMERINTAHAN MONARKI DAN REPUBLIK
KLASIFIKASI MONARKI
a. Monarki Absolut: (1) kekuasaan raja
tak terbatas/absolut, (2) kekuasaan raja mutlak (eksekutif, legislatif, dan
yudikatif menyatu), (3) perintah raja adalah UU, (4) raja memerintah secara
diktator.
b. Monarki Konstitusional: (1) kekuasaan
raja dibatasi konstitusi, (2) kekuasaan tidak mutlak, tapi dipisah menjadi
eksekutif, legislatif, dan yudikatif, (3) raja sebagai kepala negara dan kepala
pemerintahan.
c. Monarki Parlementer: (1) kedudukan
raja hanya simbolis sebagai kepala negara, (2) kepala pemerintahan adalah
Perdana Menteri, sehingga “the
king can do no wrong” karena raja hanya sebagai
simbolis dan tidak ada kebijakan strategis, (3) kedudukan legislatif lebih
tinggi dari eksekutif.
KLASIFIKASI REPUBLIK: sama dengan
klasifikasi monarki, hanya di bentuk pemerintahan, republik dikepalai oleh
seorang Presiden.
10. CIRI SISTEM PEMERINTAHAN (SP) PRESIDENSIL DAN PARLEMENTER
ASPEK SP
PRESIDENSIL SP
PARLEMENTER
1) hak KN bubarkan
Parl tidak
punya punya
2) pembag. tugas (e, l,
y) trbagi jd
lmbga-lmbga trpusat di parlemen
3) hub Ekse dgn
Legisl terpisah tumpang
tindih
4) jabatan
presiden KN
dan
KP hanya
KN
5) pertggjwbn
menteri kepada
presiden kepada
parlemen
6) kedudukan
menteri sbg
pmbantu pres. ekse &
rangkap parl.
7) KP (kpl pmrinthn) presiden PM,
brtggjwb ke pres.
8) Kddkn lemb ekse &
legisl neben
(sejajar) legisl
> ekse
9) pembent
kabinet dibentuk
presiden Dibentuk
parlemen
10)mosi
tdk percaya tidak
ada ada
11)hak
prerogatif
Pres ada/punya tidak
punya
11. KELEBIHAN DAN KELEMAHAN SP PRESIDENSIL DAN PARLEMENTER
SP PRESIDENSIL
Kelebihan: (1) adanya check
and balances, (2) program dapat diselesaikan karena tidak
dibayangi krisis kabinet, (3) pemerintahan lebih stabil, (4) presiden tidak
otoriter karena setiap keputusan melalui persetujuan/pertimbangan DPR.
Kekurangan: (1) pengambilan keputusan lama, (2)
pengawasan parlemen kurang berpengaruh, (3) partisipasi rakyat sedikit, (4)
kedudukan presiden dominan karena tidak ada mosi tidak percaya.
SP PARLEMENTER
Kelebihan SP Parlementer adalah
kebalikan dari kekurangan SP Presidensil, dan
Kekurangan SP Palementer adalah
kebalikan dari kelebihan SP Presidensil.
12. IDENTIFIKASI PEMERINTAHAN YANG PERNAH BERLAKU DI INDONESIA
Kategorisasi: (a) periode UUD 1945:
17.8.45 – 27.12.49, keluar Maklumat Pemerintah 14 November 1945 yang mengubah
SP menjadi Parlementer, (b) Konstitusi RIS: 27.12.49 – 17.8.1950, (c) UUDS
1950: 17.8.1950 – 5.7.59, (d) Demokrasi terpimpin: 5.7.59 – 11.3.66, (e) Orde
Baru: 11.3.66 – 23.5.98, (f) Reformasi: 31 Juni 1998 sampai sekarang.
Bent Negara (BN), Bent Pemerintahan (BP) dan Sist Pemerintahan
(SP)
a. UUD 1945 : BN:
kesatuan, BP: republik, SP:
presid. & parlement.
b. Konstitusi
RIS : BN:
serikat, BP:
republik, SP: parlementer
c. UUDS
1950 : BN:
kesatuan, BP: republik, SP:
parlementer
d. Dem.
Terpimp. : BN: kesatuan, BP:
republik, SP: presidensil
e. Orde
Baru : BN:
kesatuan, BP: republik, SP:
presidensil
f. Reformasi : BN:
kesatuan, BP: republik, SP:
presidensil
13. PEMERINTAHAN MASA DEMOKRASI TERPIMPIN
Berlaku sejak dikeluarkannya Dekrit
Presiden 5 Juli 1959 sampai dengan dikeluarkannya Supersemar 11 Maret 1966.
Pelaksanaan pemerintahannya:
a. Pimpinan MPR, DPR, BPK, dan MA diberi
kedudukan sebagai menteri sehingga ada di bawah kendali presiden. MPR jadi
bertanggung jawab kepada Presiden.
b. BN: kesatuan, BP: republik, SP:
presidensil.
c. Tahun 1960, presiden membubarkan DPR
karena menolak RAPBN usulan presiden yang berisi megaproyek pembangunan
infrastruktur.
d. Presiden memperluas kekuasaan melalui
UU 19/1964: demi kepentingan revolusi, presiden berhak mencampuri proses
peradilan.
14. DEKRIT PRESIDEN 5 JULI 1959
Konstituante yang dilantik pada 10
November 1956 bertugas untuk merumuskan dasar negara namun sampai berakhirnya
masa reses (masa istirahat) pada 3 Juni 1959, ternyata Konstituante belum juga
berhasil menyusun konstitusi baru.
Akhirnya pada hari Minggu, 5 Juli
1959, Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden yang isinya:
a. Pembubaran Konstituante.
b. Tidak berlakunya UUDS 1950 dan berlakunya
kembali UUD 1945.
c. Pembentukan MPRS dan DPAS.
15. UPAYA PENCIPTAAN STABILITAS NASIONAL MASA ORDE BARU
Pembangunan awal pemerintahan Orde
Baru dicanangkan melalui penetapan Dwidharma yang terdiri dari stabilisasi
ekonomi dan stabilisasi politik.
STABILISASI EKONOMI merupakan kebijakan ekonomi
diarahkan pada pembangunan segala bidang yang bertumpu pada Trilogi
Pembangunan: (1) pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya menuju keadilan
sosial Indonesia, (2) pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi, dan (3) stabilitas
nasional yang sehat dan dinamis.
Trilogi Pembangunan dilakukan secara
periodik 5 tahunan yang disebut Pelita (Pembangunan Lima Tahun).
Pelita
I : pembangunan pertanian
dan dasar kehidupan.
Pelita
II : penyediaan sarana-prasarana
untuk kesejahteraan rakyat.
Pelita
III : asas pemerataan pembangunan dan
keadilan social.
Pelita
IV : swasembada pangan dan peningkatan
hasil industri.
Pelita
V : peningkatan hasil
pertanian dan industri.
Pelita VI :
pembangunan sector ekonomi dan SDM.
STABILISASI POLITIK merupakan kebijakan yang
ditempuh guna mendukung pembangunan nasional. Stabilisasi politik di masa Orde
Baru terdiri dari:
a. Penataran P-4 (Pedoman Penghayatan
Pengalaman Pancasila) atau Ekaprasetia Pancasila: menjadikan rakyat Indonesia
sebagai manusia yang dalam keadaan apapun secara konsisten dan konsekuen
mengamalkan Pancasila.
b. Dwifungsi ABRI: peran ganda ABRI
sebagai fungsi hankam (pertahanan-keamanan) dan fungsi sosial. ABRI jadi punya
hak politik (memilih, dipilih, dan ikut serta dalam pemerintahan).
c. Fusi/penggabungan partai politik:
tahun 1971, Pemerintah melakukan penyederhanaan parpol melalui pengelompokan.
(1) parpol Islam NU, Parmusi, PSII, dan Perti digabung menjadi kelompok
persatuan pembangunan; (2) partai nasionalis PNI, Parkindo, Partai Katolik, dan
IPKI tergabung dalam kelompok demokrasi pembangunan. (3) Sekber Golkan menjadi
kelompok Golongan Karya. Tahun 1973, kelompok (1) menjadi menjadi Partai
Persatuan Pembangunan (PPP), kelompok (2) menjadi Partai Demokrasi Indonesia
Perjuangan (PDI-P), kelompok (3) menjadi Partai Golongan Karya (Golkar).
16. UPAYA REFORMASI DI TUBUH MPR
Kedudukan MPR RI setelah Amandemen UUD
1945 (pasca-Reformasi):
a. MPR bukan lagi sebagai lembaga
tertinggi, namun hanya lembaga tinggi.
b. MPR tidak lagi memilih presiden, tapi
melantik presiden.
c. MPR tidak lagi menetapkan GBHN.
d. Seluruh anggota MPR adalah hasil
pilihan rakyat, tidak ada yang diangkat.
e. MPR terdiri atas DPR dan DPD, berbeda
dari sebelum masa Reformasi yang terdiri atas DPR, Utusan Daerah (UD), dan
Utusan Golongan (UG).
17. KELEMBAGAAN NEGARA SETELAH AMANDEMEN UUD 1945
a. UUD 1945 menjadi lembaga tertinggi
negara.
b. Kekuasaan terdiri atas Eksekutif,
Legislatif, Yudikatif, dan BPK.
c. Eksekutif adalah presiden, wakil
presiden, beserta para menteri.
d. Legislatif adalah MPR yang terdiri
dari DPR dan DPD.
e. Yudikatif terdiri dari MA, MK, dan KY.
f. Lembaga negara yang dihapus: Dewan Pertimbangan
Agung.
g. Lembaga negara yang dibentuk: BPK, MK,
KY, DPD, KPK.
18. PERSAMAAN DAN PERBEDAAN SP INDONESIA DAN AMERIKA SERIKAT
Persamaan: (1) sama-sama negara republik, (2)
sistem pemerintahan presidensil, (3) presiden menjabat maksimal 2 kali masa
jabatan, (4) presiden sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas angkatan
bersenjata.
Perbedaan: (1) RI kesatuan, AS serikat, (2) RI
pembagian kekuasaan, AS pemisahan kekuasaan, (3) MPR RI terdiri atas DPR dan
DPD, Kongres AS terdiri atas Senat dan HoR, (4) RI multipartai, AS dwipartai,
(5) Presiden RI 5 tahun, Presiden AS 4 tahun, (6) Presiden RI tidak punya hak
veto, AS punya.
19. CIRI-CIRI SP DI AMERIKA SERIKAT
Ciri sistem pemerintahan: (1) negara
berbentuk serikat, (2) adanya pemisahan kekuasaan (separation
of power),
(3) bersistem dwipartai, Demokrat dan Republik, (4) presiden punya hak veto,
(5) lembaga legislatif tertinggi, Kongres, terdiri atas Senat dan House
of Representative, (6) masa jabatan presiden 4 tahun.
20. CIRI-CIRI SP DI INGGRIS
Ciri pemerintahan: (1) bentuk
pemerintahan kerajaan/monarki, (2) KN: raja/ratu dan KP: perdana menteri, (3)
ratu/raja memimpin tapi tidak memerintah, hanya sebagai tirtuler/symbol
persatuan, (4) Parlemen terdiri dari 2 bagian (bikameral): House
of Lords/majelis
tinggi yang berisi bangsawan dan House
of Commons/majelis
rendah yang berisi anggota parpol, (5) Palemen bias membubarkan kabinet melalui
mosi tidak percaya, (6) bersistem dwipartai (partai Konservatif dan Partai
Buruh).
21. CIRI-CIRI SP DI INDONESIA
Ciri sistem pemerintahan: (1) Negara
berbentuk kesatuan, (2) ada pembagian kekuasaan (division
of power),
(3) bersistem mulitpartai, (4) presiden tidak punya hak veto, (5) lembaga
legislatif terbesar, MPR, terdiri atas DPR dan DPD, (6) masa jabatan presiden
selama 5 tahun dan maksimal 2 kali masa jabatan.
22. SIFAT-SIFAT PERS
a. Pers demokrasi liberal:
sebebas-bebasnya tanpa batas.
b. Pers komunis: suara pers harus sama
dengan suara partai komunis berkuasa.
c. Pers otoriter: pers dilarang kritik
dan kontrol terhadap pemerintah, hanya sebagai alat untuk kepentingan penguasa.
d. Pers bebas dan bertanggung jawab:
bertanggung jawab kepada masyarakat.
e. Pers pembangunan: mendorong proses
pembangunan di negara berkembang.
f. Pers pancasila: melihat segala sesuatu
secara proporsional dan seimbang.
23. PERKEMBANGAN PERS DI INDONESIA
PERS KOLONIAL: diusahakan oleh orang Belanda pada
masa penjajahan. Tahun 1624, VOC menerbitkan buku almanac (Titboek). Tahun
1744, terbit surat kabar pertama di Indonesia, Bataviaasche
Nouvelles dan Bulletin
Memories der Nouvelles.
PERS NASIONAL: pers yang diusahakan oleh orang
Indonesia pada masa pergerakan dan pascakemerdekaan. Dibagi menjadi 7 tahap:
a. Masa Pergerakan: pers merupakan wadah penyalur
kepedihan, penderitaan, dan perlawanan terhadap penjajah yang disuarakan
parpol/organisasi pergerakan, isi dan sifatnya anti penjajahan, mendapat
tekanan dari penjajah berupa (1) mengatur pers dalam KUHP pasal 153 dan 153,
(2) Pers Breidel Ordonantie 1931, dan (3) Haatzal
Artikelen (ancaman
hukuman di KUHP pasal 154-157 bagi yang menyebarkan pepecahan dan permusuhan.
b. Masa Pendudukan Jepang: dipaksa punya
tujuan sama untuk mendukung kepentingan Jepang. Pers dibatasi lewat Osamu
Seiri (PP/Perpu).
Keuntungan: fasilitas lebih baik dari sebelumnya, penggunaan bahasa Indonesia
makin luas, memudahkan pemimpin nasional memberi semangat melawan penjajah.
c. Masa Revolusi Fisik (Pers Perjuangan):
lahir Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), hubungan pemerintah/penguasa terjalin
mesra, pemerintah membantu impor dan subsidi kertas serta memberi pinjaman
keuangan kepada penerbitan pers, pers menyerukan langkah pemerintah dalam
menegakkan kedaulatan. Tahun 1948, pemerintah melarang pers yang berhaluan
komunis.
d. Masa Demokrasi Liberal: pers hanya
mewakili aliran politik dan menjadi alat propaganda parpol, terjadi pembatasan
terhadap pers Cina dan Belanda (wajib bayar 3x harga kertas), dan pada tahun
1950 dibentuk Dewan Pers.
e. Masa Demokrasi Terpimpin: fungsi utama
pers untuk menyokong tujuan revolusi, pers harus jadi jubir resmii pemerintah,
tidak boleh ada kebebasan pers, hanya pers yang pendukung revolusi yang boleh
hidup.
f. Masa Orde Baru: pers menikmati
kebebasan di awal Orba, tidak dikenakan sensor/pemberedelan, pendirian surat
kabar tidak perlu surat izin terbit (SIT). Setelah peristiwa Malari (Malapetaka
Lima Belas Januari) 1974, kebebasan pers dikebiri. Tahun 1984 keluar Permen
yang mewajibkan adanya SIUPP (Surat Izin Usaha Penerbitan Pers).
g. Masa Reformasi: tanggung jawab pers
kepada profesi dan hati nurani sebagai insan pers, kemerdekaan pers mendapat
jaminan, diatur tentang hak jawab dan hak tolak (UU 40/1999), pers berkembang
dengan pesat.
24. FUNGSI PERS
a. Fungsi informasi: saluran penyampaian
informasi kepada masyarakat.
b. Fungsi pendidikan: sarana pendidikan
massa karena memuat pengetahuan.
c. Fungsi hiburan: sebagai perimbangan
atas berita-berita yang berbobot.
d. Fungsi kontrol sosial: sebagai kontrol
sosial terhadap pemerintahan demokratis.
e. Fungsi ekonomi: sebagai lembaga
ekonomi yang mendorong pembangunan.
25. HAK JAWAB DAN HAK TOLAK
Menurut UU 40/1999 pasal 1 (11), Hak Jawab: hak seseorang atau sekelompok orang
untuk memberi tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang
merugikan namanya.
Menurut UU 40/1999 pasal 1 (10), Hak Tolak: hak wartawan karena profesinya untuk
menolak mengungkapkan narasumber atau identitas sumber berita.
26. CIRI-CIRI BERITA
a. Kejadian fakta (fact): informasi yang sungguh terjadi,
bukan rekayasa.
b. Kejadian baru terjadi (time): dapat dihangatkan lagi dengan
menambah ulasan.
c. Kejadian luar biasa (amazing): mengherankan, tidak diharapkan,
bersifat ganjil, secara logika tidak diterima tapi betul-betul ada.
d. Peristiwa penting (important): melibatkan orang penting yang
dikenal luas.
e. Skandal/sengketa (conflict): KKN, sengketa, dan konflik
pejabat/masyarakat.
f. Kejadian di lingkungan sendiri (nearness): terjadi di sekitar lingkungan
sosial.
g. Kejadian sesuai minat pembaca (human
interest):
menarik perhatian pembaca.
27. TEKNIK MENCARI BERITA
a. Beat: sumber berita didatangi secara
teratur.
b. Follow up (meneruskan): berita merupakan
suatu rangkaian yang setiap kemunculannya ditunggu-tunggu pembaca.
c. Assignment (penugasan): mencari berita di
tempat jauh.
d. Interview (wawancara): melakukan wawancara
terhadap sumber berita.
e. Inventing (penulisan sendiri): wartawan
menuliskan sendiri berita yang diterbitkan dengan menanggung segala risikonya.
28. STANDAR AKURASI DAN PRIVASI KODE ETIK JURNALISTIK
Standar Akurasi: (1) pers wajib menempatkan
kepentingan publik, (2) tidak menerbitkan informasi, foto, dan gambar yang
menyesatkan atau diputarbalikkan, (3) jika diketahui tidak akurat atau
menyesatkan, harus segera ada koreksi atau permohonan maaf, (4) pers wajib
membedakan komentar, fakta, atau dugaan, (5) menyiarkan secara seimbang terkait
pertikaian dua pihak, (6) kritis terhadap sumber berita dan mengkaji fakta
dengan hati-hati.
Standar Privasi: (1) tiap orang berhak atas
privasinya, keluarga, rumah tangga, dan kerahasiaannya, (2) tidak boleh
memotret menggunakan kamera lensa panjang di wilayah privasi seseorang tanpa
izin, (3) wartawan tidak boleh bertanya, memotret, atau memaksa seseorang
setelah diminta untuk dihentikan oleh sumber berita, (4) wartawan tidak boleh
tinggal di kediaman narasumber setelah diusir dan tidak membuntuti, (5) pers
tidak boleh mencari informasiatau gambar melalui intimidasi, pelecehan, atau pemaksaan,
(6) pers wajib hati-hati, menahan diri untuk menerbitkan dan menyiarkan
informasi yang melanggar privasi kecuali demi kepentingan publik, (7) redaksi
wajib menjamin watawannya mematuhi ketentuan Standar Privasi dan tidak
menerbitkan bahan dari sumber-sumber yang tidak memenuhi ketentuan.
29. SEVEN DEADLY SINS DALAM PRAKTIK JURNALISTIK
a. Distorsi informasi: menambah atau
mengurangi informasi yang tidak sesuai.
b. Dramatisasi fakta palsu: memberi
ilustrasi audio, visual, ataupun verbal yang berlebihan untuk membangun citra
negatif terhadap suatu objek.
c. Mengganggu privasi: peliputan
kehidupan pribadi kalangan elit/selebritas.
d. Pembunuhan karkter: mengeksploitasi
dan hanya menonjolkan sisi buruk.
e. Eksploitasi seks: pemberitaan berlebihan
yang bermuatan seks.
f. Meracuni pikiran anak: menempatkan
figur anak untuk pemasaran produk.
g. Penyalahgunaan kekuasaan: praktik
penyimpangan wewenang/kekuasaan.
30. PRAKTIK JURNALISTIK YANG MENYIMPANG
Menurut Sasa Djuarsa Senjaya, praktik jurnalistik
yang menyimpang adalah
a. Eksploitasi judul: judul tidak sesuai
dengan isi berita.
b. Sumber berita “konon kabarnya”:
ketidakjelasan identitas sumber berita.
c. Dominasi opini elit dan kelompok
mayoritas: cenderung mengutamakan pemuatan opini dari kalangan elit dan
mayoritas saja.
d. Penyajian informasi tidak
investigative: hanya menjual isu tanpa melengkapi pemberian makna yang
komprehensif.
31. DAMPAK PENYALAHGUNAAN KEBEBASAN PERS DI INDONESIA
Dampak Intern: (a) pers tidak obyektif dan
menyampaikan berita bohong akan ditinggalkan pembacanya, (b) ketidaksiapan
masyarakat menggunakan hak jawab akan memicu tindakan anarkis dari pihak yang
dirugikan atas pemberitaan.
Dampak Ekstern: (a) mempercepat kerusakan moral
bangsa, (b) menimbulkan ketegangan, (c) menimbulkan sikap antipati dan
kejengkelan, (d) menimbulkan sikap saling curiga, (e) mempersulit diadakannya
islah (persatuan kembali) antarkelomok yang berselisih.
32. FAKTOR PENDORONG GLOBALISASI
a. Perkembangan pesat teknologi komunikasi
b. Adanya integrasi ekonomi dunia
c. Perubahan politik dunia (runtuhnya
komunisme, munculnya organisasi internasional, terbukanya negara-negara maju)
d. Aliran informasi yang cepat dan luas
e. Perkembangan pesat perusahaan
transnasional
33. PENGARUH GLOBALISASI BAGI BANGSA INDONESIA
a. Timbulnya konflik sosial dan
menguatnya disintegrasi bangsa
b. Merebaknya KKN dan kejahatan ekonomi
keuangan
c. Belum terwujudnya supremasi hukum,
kesadaran hukum, keadilan hukum
d. Membengkaknya angka pengangguran
e. Timbulnya kesenjangan ekonomi dalam
masyarakat
34. CONTOH SIKAP SELEKTIF TERHADAP PENGARUH GLOBALISASI
a. Menciptakan SDM yang berkualitas
b. Mengembangkan perekonomian
berorientasi global
c. Pemerintah berperan membuat peraturan
hukum untuk melindungi rakyat dan mendorong kemajuan dunia usaha.
d. Masyarakat berperan memberikan
pengarahan dan bimbingan keterampilan, modal, dan pengetahuan kepada masyarakat
lain.
0 Comment to "PPKN 12 | Rangkuman Materi Esensial PPKn Semeseter 1 - 2 | Kurikulum 2013"
Posting Komentar